Rep, Sumarja/ Redaksi
Gunungkidul, -- Lima Kapanewon di Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dijalankan oleh panewu definitif melainkan oleh PLT. Bahkan ada yang sudah dua kali pejabat PLT melalui perpanjangan jabatan karena mengacu aturan yaitu, PLT hanya menjabat per tiga bulan. Dengan demikian, kemudian jabatan yang sama akan dilalui melalui perpanjangan dengan batas dua periode jabatan saja.
Salah satu contoh di Kapanewon Tanjungsari, pada periode ini dipegang PLT bahkan sudah diperpanjang untuk yang kedua kalinya.
Berdasarkan keterangan Irwan, Panewu Anom atau sekretaris panewu Tanjungsari, kepada, awak Media, Jum'at (19/09/2025), disampaikan jika, pejabat definitif Panewu sangat penting. Banyak program pemerintah yang harus disosialisasikan ke tingkat kalurahan begitu juga program dari kalurahan yang harus disampaikan ke Pemerintah Daerah, Bupati.
"Sejak pejabat Panewu definitif pensiun sekitar bulan Februari 2025 hingga saat ini diisi PLT. Secara administrasi pemerintahan kapanewon Tanjungsari tidak ada masalah. Tetap bisa jalan." kata Irwan.
Masih menurut penjelasan Irwan, Kapanewon Tanjungsari hanya bisa menunggu keputusan dari Bupati. Kapan dan siapa yang akan ditugaskan menjadi Panewu definitif.
"Kami tidak ngijeni mas, di Kapanewon Patuk, Wonosari, Playen, Rongkop, juga dijalankan PLT" pungkasnya.
Sebenarnya jabatan Panewu atau Camat, itu satu tingkat di bawah Bupati. Mungkin yang membedakan hanya jabatan politis dan jabatan struktural atau fungsional di pemerintahan.
Mengenai hal ini di waktu yang sama, media menanyakan ke Ketua DPRD Gunungkidul, melalui pesan WhatsApp dan mendapat jawaban "Secara regulasi dan tata kelola waktu, sebenarnya sudah menjadi kewenangan Bupati, untuk melaksanakan penataan jabatan dan pengisihan jabatan. Tugas kami sebatas pengawasan ya, kalau kita lihat, banyaknya jabatan kosong ini mempengaruhi kenerja Pemerintah Daerah, " jawab ketua DPRD Gunungkidul, Endang.
______________