Red, Sumaja, S/Redaksi
Yogyakarta, __ Raden Mas Triyanto Prastowo Sumarsono, mengadukan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) yang asal tanah masih berstatus milik prabadi keluarga turun-temurun.
Penganduan atau pelaporan itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jln. Sukonandi no.4 Semaki, Kapanewon Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Pengaduan sejak Mei 2024 itu hingga saat ini belum ada kepastian yang sesuai keinginan pelapor. Padahal menurut pelapor sudah dilengkapi dengan barang bukti kepemilikan hak atas tanah.
"Dalam surat aduan saya, sudah lengkap barang bukti. Baik itu berupa foto copy SHM atas nama orang lain dan pejabat pembuat akte," kata Triyanto di rumahnya, Jln. Magangan Kulon, Minggu (10/8/2025).
Dijelaskan, harusnya biar sah secara undang-undang, penerbitan SHM atau juga HGB, harus merujuk asal-usul bidang tanah pemilik yang sah. Apakah sudah ada surat pelepasan hak dari pemilk awal. Kalau belum ada kenapa koq bisa terbit akta baru?
"Selaku warga biasa, saya akan memperjuangkan hak atas tanah warisan turun-temurun. Karena keluarga besar kami juga ingin memanfaatkan. Dan kami berharap pihak penegak hukum segera membantu untuk menylesaikan masalah ini," pungkas Triyanto.
(rep. marja)



