Iklan

header ads

Badan Karantina Indonesia Musnahkan 17,2 Ton Jeroan Bercampur Limpa Asal Australia

Sumber Siaran Pers, Baratin 


Tangerang - Komitmen dalam menjaga keamanan dan mutu pangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) DKI Jakarta musnahkan 17,225 kilogram atau 17,2 ton jeroan, yang tidak sesuai dengan dokumen. Jeroan beku asal Australia tersebut pasalnya bercampur dengan limpa, yang tidak diizinkan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Barantin Sahat M. Panggabean menyatakan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan langkah preventif dalam pengawasan karantina. Upaya pencegahan masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang berpotensi mengancam kesehatan hewan dan manusia, ekosistem pada umumnya.



“Setiap media pembawa atau komoditas yang tidak memenuhi persyaratan teknis karantina harus ditolak atau dimusnahkan. Berdasarkan regulasi di Indonesia, limpa tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Ini bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan bagian dari upaya kami untuk memastikan keamanan dan mutu pangan dalam ketahanan pangan, mencegah risiko penyakit, dan melindungi kelestarian sumber daya hayati nasional,” tegas Sahat kepada awak media seusai pemusnahan di Tangerang, Banten, Rabu (18/6).



--------------