Sumber, Humas Polresta Sleman/Redaksi
Sleman, --- Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Minggu, 20 April 2025, di Jl. Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman. Pelaku EA, laki-laki berusia 22 tahun, ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 26 tahun.
Kronologi kejadian bermula saat korban berjalan kaki menuju tempat kerjanya dan tiba-tiba didekati oleh pelaku yang menggunakan kendaraan bermotor. Pelaku memegang payudara korban dan kemudian melarikan diri. Korban merasa shock dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Sleman.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
___________________