Rep/Supadiyono/sumber hunas polda DIY
Yogyakarta — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda D.I. Yogyakarta bersama Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana umroh yang merugikan masyarakat hingga total Rp14,2 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar hari Kamis (23/1/2025), terungkap bahwa tersangka utama, seorang perempuan berinisial ID (46), telah menipu ratusan calon jemaah dengan modus biro perjalanan umroh murah.
Tersangka ID, yang berdomisili di Mergangsan, Kota Yogyakarta, menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai pemilik biro jasa perjalanan umroh. Ia menawarkan paket umroh dengan harga yang jauh lebih murah dari pasaran, yakni Rp33 juta hingga Rp48 juta, untuk keberangkatan Desember 2024. ID juga menjanjikan keuntungan besar kepada investor yang bersedia bekerja sama dalam pembiayaan tiket pesawat jamaah umroh.
Namun, setelah dana korban diterima, fasilitas dan keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Total dana sebesar Rp12,06 miliar dari calon jemaah umroh dan Rp2,14 miliar dari calon jemaah haji gagal diberangkatkan. Selain itu, uang dari investor yang dijanjikan keuntungan 25% dalam waktu dua bulan juga tidak dibayarkan.
Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen perjanjian, kuitansi pembayaran, buku risalah doa, hingga mobil Toyota Alphard milik tersangka. Kronologi penangkapan dimulai dari laporan para korban pada November dan Desember 2024. Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa ID menggunakan dana korban untuk kepentingan pribadi, seperti membayar investor lain dan uang muka mobil.
Menurut Kabidhumas Polda DIY Kombes Polisi Ihsan, S.I.K., tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Kami terus mendalami kasus ini dan mengupayakan pengembalian dana korban. Tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kombes Ihsan.
Sementara itu, Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag DIY, Drs. H. Jauhar Musthofa, M.Si., mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh. "Pastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dan rekam jejak yang jelas. Jangan mudah tergiur dengan harga murah," pesan Jauhar.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran yang terlihat menggiurkan tetapi berpotensi merugikan. Polisi mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini dapat ditangani lebih menyeluruh.
Redaksi
_________