Iklan

header ads

Dua Orang Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mahasiswi Diringkus Polisi Polresta Yogyakarta


Sumber foto/narasi, humas Polresta yogyakarta


Yogyakarta, -- Polisi menangkap dua pelaku penyiraman air keras ke mahasiswi berinisial NH saat malam Natal di Jogja. Salah satu pelaku ternyata mantan pacar korban. Polisi menyebut inisial kedua pelaku yakni S dan B. B merupakan mantan pacar korban.

“B ini asal dari Kalbar sama kayak korban. B ini mantan pacarnya (korban), pacaran sejak 2021, terus putus Agustus 2024,” kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, di Mapolresta Jogja, Kamis (26/12/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio jika Billy yang merupakan seorang mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja ini sebelumnya sempat menjalin asmara dengan korban.

Mereka berpacaran sejak tahun 2021 dan putus pada sekitar bulan Agustus 2024. Billy tak terima diputus oleh Natasya, dan mencoba untuk mengajak balikan, namun selalu di tolak oleh korban.

Pelaku berusaha sejak Agustus 2024 datang ke kos korban supaya balikan lagi. Namun, korban tidak mau. Akhirnya ada ancaman dari pelaku intinya kalau mereka tidak bisa bersatu, kalau sakit ya sakit semua, sama-sama merasakan, kalau hancur ya hancur semua,” Terangnya.

Merasa sakit hati karena tak bisa merajut kasih dengan Natasya, Billy kemudian merencanakan penyiraman air keras kepada korban.

Billy kemudian membuat skenario jika ia merupakan korban pelakor. Lalu pada 12 Desember 2024, Billy memposting mencari orang yang bisa bekerja apa saja.

Postingan itu kemudian ditanggapi oleh Satim warga asal Kuningan Jawa Barat yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Natasya Hutagalung.

Kepada Satim, Billy mengaku bernama Senlung yang merupakan korban Pelakor.

“Kemudian dijelaskan, si B (Billy) ini dia membuat cerita bahwa seolah-olah dia perempuan bernama Senlung yang dikhianati suaminya, oleh seorang pelakor,” ujarnya

Dari skenario Billy itu, Satim akhirnya sepakat melukai NH yang disebut sebagai pelakor oleh Billy dengan imbalan sebesar Rp 7 Juta yang akan dibayarkan penuh jika korban telah dieksekusi.

Sebelum mengeksekusi korban, Satim meminta biaya operasional kepada Billy sebanyak Rp 1,6 Juta. Uang tersebut digunakan untuk pembelian air keras, pembelian jaket ojek online yang dipakai saat melukai korban.

Keduanya disebut hanya berkomunikasi via WhatsApp. Selama bertransaksi maupun berkomunikasi dengan Satim, Billy menutup rapat identitasnya.

Setelah melakkukan pemantauan yang cukup lama, pada 24 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 WIB  mulam, Satim mendatangi kos Natasya.

Ketika korban habis mandi, Satim menyiramkan air keras yang mengenai muka, badan, tangan dan kaki Natasya.

Korban yang mengalami luka parah itupun kemudian dilarikan ke RS. Sardjito untuk mendapatkan penanganan medis.

Satim dan Billy  berhasil dibekuk oleh Polisi di waktu dan tempat berbeda kurang dari satu kali 24 jam pascakejadian.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider pasal 354 tentang penganiayaan berat, subsider pasal 353 penganiayaan yang direncanakan yang menjadikan luka berat.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun,” paparnya.


Redaksi
---------------