Iklan

header ads

Ketua Team Pemenangan Paslon No.03 Tuding DPC Partai Gerindra Gunungkidul Salah Alamat Lapor ke Bawaslu

Gunungkidul, Suaradjogja.com, --Tanggapan Team pasangan calon bupati no. 03, Sunaryanta - Ardi, mengenai laporan ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul, Purwanto, ST terhadap Calon Bupati 03 ke Bawaslu.

Danang Ardiyanta, Wakil Ketua I team pemenangan kabupaten sekaligus juru bicara paslon 03, Sunaryanta-Mahmud Ardi Widanto, menyampaikan sanggahan.
Melalui kompetensi pers di sebuah resto wilayah Baleharjo, Wonosari Gunungkidul, yakni di Omah Kayu, pada 31 Oktober 2024.

Sedangkan, sanggahan atau tanggapan tersebut telah disampaikan kepada awak media di hari yang sama, yakni sebagai berikut;

"Kami dari team pasangan calon bupati 03 merasa berterima kasih karena kita diperhatikan dan kami merasa tersanjung karena pelaporan tersebut justru kami dainggap lawan yang kuat. Itu hak mereka untuk kuatir dan melaporkan hal apapun dan kemanapun.

Pihak team  03 merasa berterima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada elemen yang mengundang calon bupati kami dalam memberikan dukungan kepada paalon 03.

Ada 2 hal dalam laporan ke Bawaslu Gunungkidul dari partai Gerindra

Pertama...
Ada permasalaham internal di tubuh partai Gerindra yang kemudian secara salah alamat lapornya ke Bawaslu.
Kedua.. 
Meminta paslon 03 untuk di disqualifikasi dari kontestasi Pilkada Gunungkidul

Terkait laporan yang pertama itu bagi kami nerupakan masalah internal mereka, bukan masalah kami. Jadi silahkan diselesailan di internal mereka 

Terkait dengan permintaan disqualifikasi itu monggo kewenangan Bawaslu, tetapi menurut UU Pilkada dan turunan nya ada 4 hal yang bisa mendisqualifikasi paslon..

Pertama :
Paslon bupati atau wakil bupati bisa didisqualifikasi ketika calon petahana dalam 6 bulan menjelang masa akhir jabatan nya melakukan rotasi mutasi jabatan. Ini tertuang dalam pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahum 2016.
Kedua..
Paslon bupati atau wakil bupati bisa di disqualifikasi jika partai pengusungnya terbukti menerima mahar dari paslon yang akan maju pada kontestasi Pilkada. Ini tertuang dalam pasal 47 UU nomor 8 tahun 2015
Ketiga..
Paslon bupati atau wakil bupati bisa di disqualifikasi apabila terbukti melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan massive (TSM)
Keempat..
Paslon bupati atau wakil bupati bisa di diaqualifikasi ketika paslon tersebut menerima sumbangan dana dari pemerintah luar negeri, LSM luarbnegeri, dana pemerintah BUMN atau BUMD
Dari keempat hal tersebut tidak ada satupun syarat yang membuat paslon 03 bisa di diskualifikasi.

Jadi menurut kami laporan yang salah alamat itu hanya bentuk kegaduhan kecil dari ketua partai yang nampaknya sedang reaksional dan emosional menanggapi masa kampanye Pilkada yang sedang berjalan ini. Atau mungkin sudah merasa kalah sebelum bertanding.ketika melihat Paslon 03 yang mempunyai team yang solid dan bergerak secara maasive.
Ini kemungkinan politik lho." demikian kata Ketua Pemenangan Paslon O3,  Danang,
didampingi oleh ketua Team hukum dan advokasiTommy Harahap, SH, MH.

(Supadiyono/Rep)