Iklan

header ads

Kasus Perampokan di Mako Damkar Godean Sleman, Rekan Kerja Sakit Hati 11 Orang Ditangkap 1 DPO

Rep/Supadiyono

Yogyakarta, Suaradjogja.co, -- Penangananan Kasus pencurian dengan kekerasan dan atau
bersama-sama melakukan tindak kekerasan di Damkar Godean Sleman, berhasil diungkap polisi.

Melalui press realise di Mapolda DIY pada Rabu, 16 Oktober 2024, disampaikan jika, tersangka berjumlah 11 orang satu diantaranya masih DPO yakni, PUR, 30 th, Swasta, Berbah, Sleman; RH, 28 th, Pelajar/ Mahasiswa, Berbah Sleman; BGS, 26 th, Buruh harian lepas, Piyungan, Bantul; DR, 26 th, Pelajar/ Mahasiswa, Berbah,l Sleman; DND, 28 th, Buruh Harian Lepas, Berbah, Sleman; NUG, 27 th, P3K Damkar, Moyudan, Sleman; DD, 31 th, P3K Damkar, Godean, Sleman; HS, 28 th, Karyawan Swasta, Berbah, Sleman; DK, 34 th, Swasta, Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jabar; OF, 26 th, P3K Damkar, Berbah, Sleman dan ALF (DPO).

Sedangkan korban berinisial
T, Laki-laki, 45 tahun, PNS, Gamping, Sleman.


Barang bukti yang berhasil disita antaralain, 4(empat) unit sepeda motor; 8 (delapan) unit handphone; 1 (satu) pucuk pistol jenis air guns warna silver gagang hitam beserta 2 
(dua) tabung gas CO2 dan 5 butir peluru atau amunisi.

Barang bukti lain yaitu, 1 (satu) senjata tajan celurit gagang kayu cokelat, 1 (satu) pasang kaos tangan warna hitam, 2 (dua) pasang sebo / penutup muka warna hitam dan abu-abu, 1 (satu) buah tas gendong warna hitam merek Polo, 1 (satu) buah dompet kain warna biru dongker, 1 (satu) buah KTP milik korban, 1 (satu) buah SIM C milik korban, 1 (satu) buah SIM B1 milik korban, 2 (dua) buah ATM milik korban, 2 (dua) buku tabungan BPD DIY milik korban, 1 (satu) buah STNK sepeda motor;
 Uang tunai Rp.74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) buah HT, 1 (satu) lembar print out kuitansi pembayaran RSA UGM milik korban k
tanggal 15 September 2024 sebesar Rp. 1.088.200, 1 (satu) lembar print out rincian tagihan pasien RSA UGM milik korban tanggal 15 September 2024 sebesar Rp. 4.154.300.

Menurut keterangan polisi kepada awak media pada press realise pada Rabu, 16 Oktober 2024 di Mapolda DIY,
kasus ini berlatar belakang sakit hati para pelaku yang merupakan rekan kerja 
korban di Damkar.


Tersangka OF, yang merupakan petugas Damkar Godean, menyuruh 6 orang 
eksekutor (PUR, RH, BGS, DR, DND, dan ALF) untuk masuk ke Mako Damkar Godean Sleman, mereka diperintahkan untuk memberi pelajaran pada korban yang merupakan Komandan Regu IV Damkar Godean, dengan cara melakukan kekerasan fisik dan mengambil barang-barangnya.

Untuk mempermudah tindakan tersebut, OF bekerja sama dengan dua anggota Damkar lainnya,k yaitu tersangka NUG dan DD, serta dibantu oleh dua 
warga sipil, HS dan DK.
Peran NUG, HS, dan DK menghubungi Mako Damkar Induk Sleman dengan alasan ada evakuasi ular di Minggir, Sleman, dan mengirimkan lokasi.

Tersangka DD bertugas memastikan bahwa korban, tetap tinggal sendirian di Mako Damkar Godean saat anggota lainnya pergi untuk evakuasi ular. 

Setelah itu, DD memberitahu eksekutor, DR, bahwa situasinya sudah siap. Hingga akhirnya korban didatangi 6 orang tersangka dan melakukan tindak kekerasan dan perampasan.

(Redaksi)