Iklan

SUARADJOGJA

Polres Gunungkidul Ungkap Rentetan Kasus Pencurian, dari HP hingga Kompresor RSUD


Red, Supadiyono/ Redaksi
GUNUNGKIDUL — Polres Gunungkidul, Polda DIY mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan dilakukan dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Polres Gunungkidul, Selasa (01/09/2026) siang.

Dalam konferensi pers tersebut, ada empat jenis kasus yang berhasil diungkap jajaran. Mulai dari curanmor, pencurian handphone, pencurian kabel dan baterai, hingga pencurian kompresor di rumah sakit.

Curanmor: Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul pada Februari 2026 akhirnya berhasil diungkap polisi. 

Dua orang tersangka berhasil diamankan setelah identitas mereka terlacak melalui kendaraan yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Kedua tersangka yakni AN (28), warga Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dan YA (24), warga Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kapolsek Paliyan, AKP Slamet Riyanto, mengungkapkan kasus tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Selasa (01/09/2026) siang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 13.15 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat tahun 2020 milik Danti Astika, warga Padukuhan Mulusan, Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, diparkir di teras rumah.

Motor tersebut dalam kondisi kunci kontak masih tertancap. Pelaku kemudian diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur kendaraan.

Aksi pencurian diketahui setelah seorang saksi mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumah. Ketika dilakukan pengecekan, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 3824 FM tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban bersama saksi sempat berusaha mengejar pelaku. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.

Kasus tersebut baru dilaporkan ke Polsek Paliyan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 12.11 WIB.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Paliyan langsung melakukan penyelidikan. Polisi meminta keterangan korban dan para saksi serta mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Pencurian HP di Nglipar. 
Kasus pertama terjadi di wilayah Kapanewon Nglipar. Pelaku pencurian handphone ditangkap setelah melakukan aksinya dengan cara merusak pintu rumah korban. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian uang dan beberapa tindak pencurian lain di wilayah berbeda. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua buah handphone. Seluruh pelaku dalam kasus ini telah berhasil diringkus.

Pencurian Kabel di Semanu. 
Selanjutnya, polisi juga menangkap pelaku pencurian kabel yang merupakan warga Kapanewon Semanu. 

Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa klem kabel, gulungan kabel, sarung tangan, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu buah tas ransel.

Pencurian Baterai dan Kompresor RSUD Wonosari.

Polres Gunungkidul juga mengungkap kasus pencurian baterai di wilayah Kapanewon Rongkop.

Selain itu, kasus yang cukup menyita perhatian adalah pencurian kompresor di RSUD Wonosari.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku. Salah satu pelaku berinisial AT diketahui merupakan karyawan RSUD Wonosari berstatus P3K paruh waktu. 

Untuk mengangkut barang curian, para pelaku menggunakan satu unit mobil yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Polres Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aksi mencurigakan di lingkungannya.

-------------------------------------