Satpol PP Gunungkidul & Bea Cukai Sita 7.000 Batang Rokok Ilegal di Playen
Rep, Supadiyono/ Redaksi
GUNUNGKIDUL — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul bersama Bea Cukai Yogyakarta mengamankan 7.000 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di wilayah Kapanewon Playen, Kamis 18/6/2026.
Rokok tanpa pita cukai itu ditemukan di dua toko dan dari dua orang tenaga penjual. Petugas menyebut barang belum sempat didistribusikan ke pengecer sehingga peredarannya berhasil diputus lebih awal.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk penelitian dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan cukai yang berlaku.
Operasi ini bagian dari upaya Pemkab Gunungkidul menekan peredaran rokok ilegal. Berdasarkan data Satpol PP, sepanjang Januari hingga Juni 2026 total rokok ilegal yang disita sudah mencapai 159.060 batang.
Plt Kepala Satpol PP Gunungkidul Harry Sukmono menegaskan pengawasan harus konsisten. “Setiap batang rokok ilegal merugikan negara dan mencederai iklim usaha sehat. Kami ajak pelaku usaha jadikan kepatuhan sebagai etika usaha,” ujarnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumarno menambahkan, modus distribusi rokok ilegal kini makin dinamis. Karena itu partisipasi masyarakat diminta aktif untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.
Satpol PP mengimbau warga lebih cermat membeli produk tembakau dan segera melapor jika menemukan indikasi rokok ilegal di lingkungan sekitar. Kolaborasi pemerintah, aparat, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu menjaga penerimaan negara serta iklim usaha yang berkeadilan.
____________________________



