Rep, Supadiyono/ Sumber, Divisi humas Polri/ Humas Polda DIY (Akun Sosmed)
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan proses pengembalian kendaraan hasil sitaan kasus pencurian kendaraan bermotor curanmor tidak dipungut biaya alias gratis.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H. meminta masyarakat waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan polisi dan meminta sejumlah uang untuk pengambilan kendaraan.
"Jadi kami meminta bantuan kepada masyarakat apabila ada menemukan pihak-pihak yang mengatasnamakan kepolisian meminta sejumlah uang untuk mengambil kendaraan bermotor, silakan diinfokan kepada kami," ucap Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 9/6.
Untuk mencegah penyalahgunaan, pemilik kendaraan diimbau mengambil langsung ke Polres jajaran atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanpa melalui perantara atau pihak lain.
Saat ini Polda Metro Jaya telah mendata 156 unit kendaraan hasil sitaan yang informasinya diumumkan secara terbuka di seluruh Polres. Warga cukup membawa bukti kepemilikan berupa BPKB, STNK, dan KTP untuk dicocokkan sebelum kendaraan diserahkan.
Sebagai bentuk komitmen, Polda Metro Jaya juga telah menyerahkan secara simbolis 26 kendaraan kepada pemilik sahnya yang terdiri dari 22 sepeda motor dan 4 mobil. Seluruh proses penyerahan dilakukan serentak oleh penyidik di tingkat Polres maupun Polda dan dipastikan tanpa biaya.
" #PencapaianPenegakanHukum ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan Wujudkan Perlindungan Berkeadilan untuk masyarakat," tutup Iman.
_____________________________



