Rep, Supadiyono/ Redaksi
Gunungkidul, http://www.suaradjogja.com – Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus penganiayaan disertai kepemilikan senjata tajam yang melibatkan rombongan penagih utang atau debt collector. Dua pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti sajam di wilayah Padukuhan Asemlulang, Kapanewon Wonosari.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto dalam jumpa pers Kamis 11/6/2026 menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan sekelompok debt collector pada 4/6/2026. Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan mobil Toyota Avanza silver nopol AB 1089 HJ yang diduga dipakai pelaku masih berada di sekitar kejadian.
Hasil pemeriksaan mobil tersebut, polisi menemukan tas cokelat berisi 1 bilah celurit gagang cokelat, 4 pedang jenis katana lengkap sarung, dan 1 tongkat panjang. Barang bukti lain berupa 1 tas bertuliskan “Blood Hard Case” dan kendaraan Avanza ikut diamankan.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan dua pria berinisial T, 47 tahun warga Semin Gunungkidul dan A, 36 tahun warga Wedi Klaten. Keduanya diduga terlibat membawa senjata tajam tanpa izin,” ujar AKP Tri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
AKP Tri menegaskan, pihaknya tidak mentolerir aksi debt collector yang menggunakan kekerasan atau membawa senjata tajam. Masyarakat diminta segera melapor jika menjadi korban penagihan dengan cara tidak wajar.
___________________________



