Rep, Supadiyono/ Sumber, Pemkab Gunungkidul
WONOSARI_GUNUNGKIDUL - Komitmen penegakan hukum di Kabupaten Gunungkidul kembali ditegaskan. Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Forkopimda, khususnya Kejaksaan Negeri Gunungkidul, memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Rupbasan Gunungkidul, Kapanewon Wonosari, Kamis 18/6/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Budhi Purwanto menyebut, ada sekitar 235 jenis barang bukti yang dimusnahkan. Obat-obatan terlarang mendominasi daftar pemusnahan kali ini.
"Secara total, terdapat lebih dari 2.000 tablet obat-obatan yang dimusnahkan," ujar Budhi usai kegiatan.
Rinciannya, 1.975 butir Pil Y atau yang dikenal Pil Sapi, 95 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Heximer, 14 butir Alprazolam, serta 75 butir Calmlet Alprazolam. Selain itu, dimusnahkan juga 5,1122 gram narkotika jenis tembakau sintetis.
Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi 2 unit telepon genggam, senjata tajam, berbagai dokumen, minuman keras, pakaian, dan sekitar 147 buah barang rampasan.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyayangkan dominasi penyalahgunaan obat-obatan di kalangan remaja, khususnya Pil Sapi.
"Sebagai langkah antisipasi, kita Forkopimda secara rutin memberikan pembinaan dan sosialisasi melalui program P4GN bersama Kesbangpol. Tujuannya agar peredaran obat-obatan yang menyesatkan generasi muda dapat dikendalikan," tegas Bupati.
Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan aparat gabungan dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras terbatas di Gunungkidul.
_________________________________



