Rep, Supadiyono/ Mengutip dari sumber MCI
Gunungkidul, – Proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul memasuki tahap baru. Satreskrim Polres Gunungkidul menyatakan berkas perkaranya telah lengkap atau P21 dari Kejaksaan Negeri Wonosari.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto membenarkan hal tersebut. “Perkara sudah P21, rencana Kamis 18 Juni 2026 tahap II,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juni 2026.
Tahap II adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada kakaknya. Berdasarkan laporan keluarga, dugaan perbuatan terjadi dalam kurun waktu lama, sejak korban masih SD hingga kini duduk di bangku SMP.
Menindaklanjuti laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gunungkidul langsung melakukan penyelidikan. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas.
Selain proses hukum, pemulihan korban juga jadi fokus. Korban saat ini masih menjalani pendidikan dengan pendampingan keluarga dan pihak terkait. Pendampingan psikologis terus diberikan untuk membantu proses pemulihan trauma.
Polres Gunungkidul mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak. Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan identitas korban demi melindungi hak anak dan mendukung proses pemulihan.
_________________________________



