Rep, Supadiyono/ Sumber kutipan Info Warga Jatim (akun Group)
SURABAYA – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online bermodus skema segitiga jual beli mobil yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di tiga kota berbeda.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026). Ia menyebut penangkapan dilakukan di wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda.
“Perkembangan teknologi digital memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks. Kasus ini adalah bukti komitmen Polri menjaga ruang digital dan melindungi masyarakat,” ujar Kombes Abast.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, sindikat ini beraksi sejak Februari 2026. Salah satu korban tertipu saat hendak membeli Toyota Innova seharga Rp315 juta yang dilihatnya di Facebook. Setelah berkomunikasi dengan pelaku, korban mentransfer Rp220 juta ke rekening yang diberikan.
“Setelah uang ditransfer, pelaku langsung memutus komunikasi dan memblokir korban,” terang Kombes Bimo.
Modus yang digunakan adalah skema segitiga. Pelaku mengambil iklan kendaraan asli dari marketplace, lalu memposting ulang di platform lain dengan harga lebih rendah. Korban yang tertarik dipertemukan dengan penjual asli tanpa sepengetahuan keduanya. Komunikasi selanjutnya diarahkan ke pesan pribadi, dan pembayaran diminta ditransfer ke rekening penampung.
Untuk melancarkan aksi, sindikat ini merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang digunakan sebagai penampung dana hasil kejahatan. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap jaringan pengepul rekening di Kediri, lalu meluas ke Batam dan Samarinda.
Salah satu tersangka berinisial AF yang ditangkap di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut dan penghubung antar pelaku. Beberapa tersangka lain bertugas mencairkan uang dan mengatur aliran dana. Polisi juga menemukan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika.
Dari penggerebekan, penyidik menyita dua unit mobil, satu motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit ponsel, rekening koran, dan sejumlah atribut perbankan. Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.
Kombes Bimo menambahkan, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan korban lain dan menelusuri aliran dana yang diduga mencapai miliaran rupiah per bulan.
Polda Jatim mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat bertransaksi jual beli online, terutama melalui media sosial dan marketplace. Transaksi disarankan dilakukan melalui sistem escrow resmi dan menghindari transfer langsung ke rekening pribadi.
---
Mau aku bikinin versi yang lebih singkat untuk caption Instagram/TikTok juga?



