Iklan

header ads

Korupsi Rp 2,1 M di BUKP Tempel Sleman, Eks Ketua dan 2 Mantan Pegawai Jadi Tersangka

Rep, Supadiyono/ Sumber, Humans, Polreta Sleman


SLEMAN – Satreskrim Polresta Sleman mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Tempel yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 miliar.

Kasus ini terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni tahun 2014 sampai 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan beberapa modus untuk menggelapkan dana. 

Modus pertama adalah pengajuan kredit fiktif dengan memakai identitas nasabah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Kedua, uang angsuran yang dibayar nasabah justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ketiga, rekening kredit dihapus tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga jejak pinjaman seolah hilang.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah BH (57), mantan Ketua BUKP Tempel; RBH (29), mantan karyawan BUKP Tempel; dan S (56), mantan pemegang kas atau kasir BUKP Tempel.

Angka kerugian negara sebesar Rp 2.103.198.050 diketahui setelah BPKP Perwakilan DIY melakukan audit terhadap laporan keuangan BUKP Tempel.

Polresta Sleman menyatakan akan terus menindaklanjuti proses hukum kasus ini. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan desa serta mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan transparan.

Polresta Sleman Gelar Perkara

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni BH (57), mantan Ketua BUKP Tempel; RBH (29), staf operasional; dan S (56), mantan pemegang kas atau kasir.

“Dalam proses penyelidikan tindak pidana korupsi ini, ditemukan modus operandi berupa pengajuan kredit menggunakan data nasabah fiktif,” kata Fajar saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa (26/5/2026).

Selain menggunakan identitas nasabah fiktif, para tersangka juga diduga mengabaikan prosedur operasional standar (SOP) dalam proses pengajuan dan pencairan kredit.

“Kemudian dalam proses pengajuan kredit tidak dilakukan dengan benar atau tidak sesuai dengan SOP,” ujarnya.

Tak hanya itu, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan dana angsuran dari nasabah yang telah melakukan pembayaran. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku dan tidak dicatat sebagaimana mestinya dalam pembukuan lembaga.

“Sehingga uang tidak masuk ke pembukuan rekening kredit tanpa prosedur yang benar,” jelas Fajar.

Dari hasil penyidikan, BH diduga menikmati hasil kejahatan sebesar Rp800 juta. Sementara RBH memperoleh sekitar Rp1,1 miliar dan S menerima sekitar Rp160 juta.

Penyidik bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp2,1 miliar.

Fajar menjelaskan, total kredit yang tercatat di BUKP Tempel mencapai Rp3,1 miliar dengan jumlah peminjam sebanyak 485 orang. Namun, hampir seluruh kredit tersebut bermasalah.

“Berdasarkan analisa yang telah kami lakukan, kredit di BUKP Tempel mencapai Rp3,1 miliar dengan mencakup 485 orang peminjam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,5 persen dinyatakan macet,” katanya.

Temuan itu mendorong penyidik melakukan penelusuran terhadap seluruh data debitur yang tercatat. Hasilnya, sekitar 200 nasabah diduga merupakan nasabah fiktif.

“Dari hasil tersebut, kami melakukan penelusuran terhadap nasabah peminjam yang tercatat di BUKP Tempel dan ditemukan sekitar 200 nasabah fiktif,” ungkapnya.

Untuk mendalami perkara, polisi telah memeriksa sekitar 200 saksi. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, Polresta Sleman akan melakukan pelacakan aset milik para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Rencana tindak lanjut kami adalah menelusuri aset untuk dapat dilakukan asset recovery,” ujar Fajar.



______________________