Rep, Supadiyono/ Sumber, Siaran Pers Kemenko Polkam RI
Tangerang – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengkaji teknis penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk mendorong standarisasi melalui National Referral Mechanism (NRM) dan Screening Form.
Pembahasan dilakukan dalam rapat koordinasi pada Kamis, 30 April 2026, di Tangerang Selatan. Rapat ini merupakan tindak lanjut kesepakatan antar kementerian dan lembaga terkait agar penanganan kasus TPPO berjalan efektif dan terkoordinasi.
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia Kemenko Polkam, Nur Rokhmah Hidayah, yang memimpin rapat menegaskan NRM dan Screening Form akan menjadi acuan standar bagi seluruh instansi, baik di dalam maupun di luar negeri.
“Saya berharap, dengan adanya screening form ini dapat menjadi acuan bagi seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri dan instansi terkait di dalam negeri dalam menindaklanjuti penanganan kasus TPPO,” tegas Nur Rokhmah.
Rapat turut dihadiri Kemenko Kumham Imipas, Kemlu, Kemsos, KP2MI, KPPPA, KKP, Polri, LPSK, serta perwakilan IOM Indonesia. Seluruh pihak berkomitmen mengentaskan kasus TPPO.
Dengan adanya standarisasi ini, pemerintah berharap angka kasus TPPO dapat ditekan dan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
-----------------------------



