Iklan

header ads

Kabur dari Panti Rehabilitasi, Anak Perempuan Jadi Korban Pencabulan Dua Pria di Gunungkidul

Dua Pelaku Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Disabilitas
Gunungkidul — Polsek Patuk berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Kabupaten Gunungkidul. Dua pelaku berinisial W dan S alias Gopleng kini diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek Patuk AKP Solechan menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin 30/03/2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban bersama seorang saksi meninggalkan Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak BRSPA DIY di wilayah Kepek, Wonosari tanpa izin pengelola. Keduanya berniat menemui teman laki-laki dari saksi.


Pertemuan berlanjut di kawasan angkringan depan SPBU Siyono, Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen. Di sana korban dan temannya bertemu dengan W dan S alias Gopleng. Keempatnya kemudian menuju area parkir wisata Heha Sky View.


“Di lokasi itu korban mengalami tindakan pelecehan hingga kekerasan seksual sampai persetubuhan oleh salah satu pelaku,” ujar AKP Solechan dalam pers rilis di Aula Patriatma Polres Gunungkidul, Selasa 12/5/2026 siang.


AKP Solechan menyebut korban sempat menolak dan melakukan perlawanan. Namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi tindak kekerasan seksual.


Kasus tak berhenti di situ. Korban kemudian diajak ke rumah seorang saksi di wilayah Patuk untuk beristirahat. Di lokasi kedua, korban kembali diduga mengalami pelecehan oleh pelaku lainnya.


Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patuk dengan didampingi pihak BRSPA dan pengasuh. Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Patuk langsung melakukan penyelidikan. Polisi meminta keterangan pelapor dan para saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.


“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua terduga pelaku,” kata Kapolsek. Saat diinterogasi, W dan S mengakui perbuatannya.


Kedua pelaku merupakan warga Kapanewon Patuk. W bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan S alias Gopleng berprofesi sebagai wiraswasta.


Berdasarkan penyidikan sementara, kedua pelaku diduga telah merencanakan aksinya sebelum bertemu korban. Modus yang digunakan yakni membujuk korban untuk diajak jalan-jalan sebelum dibawa ke tempat sepi dan diduga dipaksa melakukan hubungan badan.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 juta. Polisi menyatakan pelaku juga dapat dijerat dengan pasal lain dalam KUHP terkait pencabulan dan kekerasan seksual.

___________________________________