Rep, Supadiyono/ Sumber, Humas Penda DIY
Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Instruksi Nomor B/400.2.4/1954/D18 tentang Optimalisasi Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan pada Lingkungan Tempat Penitipan Anak. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Wali Kota dan Bupati se-DIY.
Dalam instruksi tersebut, Gubernur DIY meminta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pemenuhan hak anak serta mewujudkan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan di lingkungan TPA. Tujuannya agar anak dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal di lingkungan yang aman dan layak.
Tidak hanya tiga poin yang disosialisasikan lewat poster, Gubernur DIY juga menginstruksikan langkah teknis yang lebih rinci. Pertama, pemerintah daerah wajib melakukan inventarisasi terhadap seluruh penyelenggara TPA atau istilah lain yang sejenis di wilayah masing-masing. Pendataan mencakup tujuh aspek: status perizinan, pemetaan lokasi, daya tampung, jumlah tenaga pengasuh, jumlah anak, sarana prasarana yang tersedia, serta kelayakan dan layanan yang diberikan.
Kedua, seluruh TPA di DIY diinstruksikan untuk masuk ke dalam basis data terpadu layanan anak DIY. Integrasi data ini diharapkan memudahkan pengawasan dan pemetaan kebutuhan perlindungan anak di tingkat provinsi.
Ketiga, Pemkab/Pemkot diminta melakukan pendampingan aktif untuk mengakselerasi pengurusan izin bagi TPA yang belum berizin. Dengan begitu, seluruh TPA di DIY memiliki legalitas yang jelas dan memenuhi standar pelayanan.
Instruksi ini menjadi langkah konkret Pemda DIY dalam memperkuat sistem perlindungan anak, terutama di luar lingkungan keluarga. Pemerintah daerah diberi tanggung jawab memastikan TPA tidak hanya menjadi tempat penitipan, tetapi juga ruang tumbuh kembang anak yang aman.
Informasi lengkap terkait Instruksi Gubernur DIY ini dapat diunduh melalui http://s.id/pemdadiy.
--------------------------------------



