Iklan

header ads

Status Kepegawaian Guru Agama PPPK di Gunungkidul Dipertaruhkan Usai Dugaan Perselingkuhan

Rep, Kontributor: Hermawan S
GUNUNGKIDUL – Seorang guru mata pelajaran agama berinisial TM di salah satu SD Kapanewon Rongkop terancam sanksi kepegawaian. Statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini diuji setelah namanya terseret dugaan kasus perselingkuhan.

Kasus mencuat usai penggerebekan pada 17 April 2026. Keluarga TM yang curiga karena sepeda motornya terpantau GPS berada di penginapan wilayah Playen hingga malam, mendatangi lokasi bersama anaknya. TM ditemukan bersama pria asal Banyuwangi di dalam kamar. 

Mediasi di Polres Gunungkidul kemudian dilakukan. Informasi yang beredar menyebut TM menyanggupi pemberian uang untuk biaya pendidikan anak serta sepakat bercerai dengan suami untuk menikah dengan pria tersebut. Meski begitu, kepolisian belum menetapkan status hukum terkait dugaan perzinaan.

“Secara kedinasan kami sudah panggil yang bersangkutan tanggal 21 April untuk klarifikasi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, Rabu 29 April 2026. “Karena ini menyangkut PPPK, berkas sudah kami teruskan ke BKPPD. Mereka yang berwenang memutuskan sanksi.”

Dari pihak sekolah, kepala sekolah mengaku tak bisa berkomentar banyak. Alasannya, peristiwa terjadi di luar jam mengajar. TM tercatat sempat tiga hari tidak masuk kelas pasca-kejadian, namun saat ini sudah kembali menjalankan tugas.

Kasus ini membuka diskusi tentang kode etik guru PPPK. Sebagai pengajar agama, TM dinilai publik memikul ekspektasi moral lebih tinggi. Namun secara aturan, setiap sanksi harus menunggu pembuktian dan prosedur di BKPPD.

Hingga berita ini ditulis, TM masih aktif mengajar sambil menunggu keputusan BKPPD dan perkembangan proses hukum.

------------------------------