Rep, Supadiyono/ Sumber, https://www.facebook.com/share/p/1b79MDNzhZ/
Pacitan, Jatim – Satreskrim Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang penjual tempe yang terjadi di Dusun Mojo, Desa Wiyoro, pada Rabu (13/5/2026). Dua tersangka yang merupakan ayah dan anak langsung diamankan dalam waktu singkat.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan maraton yang dilakukan anggotanya setelah kejadian. Hasilnya, polisi menangkap SY (58) dan RC (26) di kediaman mereka di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo.

Dari hasil pemeriksaan, motif aksi keji tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati. SY mengaku cemburu setelah mengetahui istrinya diduga menjalin hubungan asmara dengan korban. Selain itu, korban juga disebut memiliki utang yang belum dilunasi.

Yang mengejutkan, rencana penyerangan ternyata sudah dipendam sejak April 2025. SY bahkan sempat mengutarakan niatnya kepada anaknya, RC, namun urung dilakukan. Niat itu muncul kembali pada Minggu (10/5) dan Selasa (12/5), hingga akhirnya dieksekusi dua hari kemudian.

Atas perbuatannya, bapak dan anak itu dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polres Pacitan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan mendalami kemungkinan adanya pasal tambahan terkait unsur perencanaan.

--------------------------------------------