Rep, Supadiyono/ Redsksi
Gunungkidul, -- Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul berhasil membongkar peredaran obat berbahaya jenis pil putih berlogo “Y” yang dikenal dengan sebutan pil sapi. Jaringan ini terungkap merentang dari Gunungkidul, Sukoharjo Jawa Tengah, hingga Aceh.
Dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa menjelaskan operasi berlangsung tiga hari berturut-turut pada awal April 2026 dan mengamankan tiga tersangka. Turut hadir Kasat Narkoba AKP Larso dan Kasi Humas AKP Subarsana.
Kasus ini berawal dari laporan warga soal maraknya peredaran obat ilegal di Kapanewon Tanjungsari. Dari informasi itu, polisi melakukan pengembangan.
Pada Kamis 02/04/2026 dini hari pukul 02.30 WIB, tim meringkus HA, 22 tahun, di wilayah Kapanewon Semin. Dari kontrakannya disita 12 butir pil “Y” dan uang Rp50 ribu diduga hasil transaksi. Kepada petugas, HA mengaku mendapat barang dari seorang berinisial R di Sukoharjo.
Tak butuh waktu lama, siang harinya pukul 12.00 WIB polisi menangkap R, 29 tahun, di sebuah ruko Jalan Raya Weru–Tawangsari, Sukoharjo. Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar: 4.621 butir pil sapi, 186 butir kemasan Trihexyphenidyl, 307 pil kuning logo mf, 145 butir kemasan berlabel ORIGINAL, uang tunai Rp320.000, serta kardus bekas kemasan.
Kapolres menyebut R merupakan lulusan D3 Keperawatan asal Pidie, Aceh. Pengetahuan farmasi yang dimiliki justru dipakai untuk mengedarkan obat secara ilegal.
Dalam jaringan ini, YF berperan sebagai pengecer di Gunungkidul, HA sebagai perantara, dan R sebagai bandar yang menguasai stok ribuan butir. Motif ketiganya sama: keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 jo. ayat 2 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, serta Lampiran I nomor 181 UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Ini bukti komitmen kami memberantas peredaran obat ilegal yang merusak generasi,” tegas AKBP Damus Asa.
----------------------------------------------------



