Rep, Supadiyono/ Sumber, Humas Polresta Yogyakarta
YOGYAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan dan penelantaran terhadap anak yang terjadi di salah satu tempat penitipan anak di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Peristiwa yang mencuat pada Jumat, 24 April 2026 ini kini tengah ditangani serius oleh aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polresta Yogyakarta. Merespons cepat aduan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung bergerak ke lokasi kejadian. Tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk membuat terang perkara ini.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan pada anak. "Ini adalah atensi kami. Setiap laporan terkait anak akan kami tindak lanjuti secara cepat dan tuntas. Anak adalah kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan maksimal dari negara," tegasnya dalam keterangan resmi.
*Imbauan Keras untuk Orang Tua*
Seiring pengungkapan kasus ini, Polresta Yogyakarta mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para orang tua. Polisi meminta masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak atau _daycare_.
Beberapa hal yang ditekankan antara lain:
- *Cek legalitas*: Pastikan daycare memiliki izin operasional resmi dari Dinas Pendidikan atau Dinas Sosial.
- *Perhatikan standar pengasuhan*: Lihat rasio pengasuh dan anak, kualifikasi pengasuh, SOP penanganan anak, serta kondisi lingkungan tempat bermain.
- *Lakukan inspeksi rutin*: Orang tua diimbau untuk sesekali datang mendadak ke daycare dan memperhatikan perubahan perilaku anak sepulang dari penitipan.
- *Bangun komunikasi*: Jalin komunikasi terbuka dengan anak dan pengasuh untuk mendeteksi dini jika ada hal yang janggal.
Selain itu, masyarakat juga diminta aktif menjadi pengawas sosial. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya indikasi kekerasan fisik, verbal, maupun penelantaran terhadap anak di lingkungan sekitar, diimbau segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau Unit PPA terdekat.
*Komitmen Penegakan Hukum*
Polresta Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami mengusung semangat _Konsisten Selesaikan Kasus_ dan _Tuntas Tangani Perkara_. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan anak di Kota Yogyakarta. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak korban dipulihkan," tutup pernyataan resmi Polresta Yogyakarta.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Polresta Yogyakarta belum merilis identitas pelaku maupun jumlah korban demi menjaga proses hukum dan psikologis anak. Masyarakat diminta tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada kepolisian.
---__________________________________



