Rep, Supadiyono/ Redaksi
GUNUNGKIDUL, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMK2KB) Gunungkidul memastikan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak akan digelar di 31 kalurahan pada 2026. Tahapan pelaksanaan direncanakan mulai akhir Mei mendatang.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan pilur tersebut.
“Intinya kami sudah bisa mulai melakukan tahapan pilihan lurah dan aturannya disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Desa yang baru,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Hasil konsultasi menegaskan tahapan pemilihan diperbolehkan tetap berjalan meski Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang No.3/2024 tentang Desa belum diterbitkan. Untuk sementara, pelaksanaan pilur masih mengacu pada Perda No.1/2023 tentang Lurah.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, menjelaskan ketentuan masa jabatan dalam perda tersebut otomatis menyesuaikan aturan terbaru. “PP memang belum turun dan acuan pelaksanaan masih mengacu pada Perda No.1/2023, tapi apabila ada ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang No.3/2024 tentang Desa, maka ketentuan dalam perda secara otomatis langsung gugur,” katanya. Dengan begitu, masa jabatan lurah terpilih nantinya menjadi delapan tahun sesuai UU Desa, bukan enam tahun seperti tertuang di perda.
Sesuai ketentuan, tahapan pemilihan dimulai enam bulan sebelum masa jabatan lurah berakhir. Proses diawali dengan pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), kemudian dilanjutkan pembentukan panitia pemilihan di masing-masing kalurahan. “Pemberitahuan masa jabatan lurah akan habis dalam enam bulan akan diinformasikan oleh Bamuskal di masing-masing kalurahan,” jelas Kriswantoro.
Saat ini Pemkab Gunungkidul tengah menyiapkan regulasi teknis berupa Surat Keputusan Bupati terkait tahapan pelaksanaan pilur. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dari sisi anggaran, Kriswantoro memastikan pelaksanaan pilur tidak mengalami kendala. Pemerintah kabupaten telah menyiapkan dana sebesar Rp2,6 miliar yang tercantum dalam APBD 2026. “Pagu anggaran ini sudah masuk dalam APBD 2026 dan tinggal melaksanakan,” ujarnya.
Rinciannya, sebesar Rp200 juta dialokasikan untuk operasional kedinasan, sedangkan Rp2,4 miliar disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk penyelenggaraan di tingkat kalurahan. Dana tersebut digunakan untuk membiayai seluruh tahapan, mulai dari sosialisasi, pencetakan surat suara, hingga pelaksanaan pemungutan suara di 31 kalurahan.
Pelaksanaan pilur serentak ini diharapkan berjalan lancar dan mampu menghasilkan pemimpin kalurahan yang kompeten serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. DPRD Gunungkidul juga menekankan pentingnya netralitas penyelenggara dan partisipasi aktif warga agar pesta demokrasi tingkat kalurahan ini berkualitas.
______________________________



