Rep, Supadiyono/ Sumber, Sekber Media Bersama
Gunungkidul, -- Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda gunung (MTB) yang sempat meresahkan warga. Penangkapan ini membawa keterkejutan tersendiri karena pelaku diketahui merupakan aparat sipil negara, yakni anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul.
Kapolsek Wonosari, Kompol Triwibawa, S.H., membenarkan hal tersebut. Pelaku yang ditangkap berinisial RDS alias JJ (29 tahun), warga Desa Siraman, Kecamatan Wonosari.
Peristiwa bermula pada Selasa malam, 7 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku diketahui masuk ke garasi rumah korban di Padukuhan Seneng, Siraman. Dengan tenang, pelaku menuntun satu unit sepeda MTB milik Ilham Adhi Cahyono keluar dari garasi tanpa diketahui pemiliknya.
Keesokan harinya, sekitar pukul 12.30 WIB, korban mendapatkan informasi dari warga bahwa sepedanya terparkir di area Bendungan Kali Winong. Sesampainya di lokasi, korban menemukan kendaraannya dan mengetahui bahwa yang membawa sepeda tersebut adalah JJ.
Saat dikonfrontir, pelaku awalnya berusaha mengelak. Namun, berkat kerja cepat anggota Polsek Wonosari yang melakukan penyelidikan dan olah TKP, pelaku akhirnya terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Gunungkidul dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Hal ini dibenarkan langsung oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Gunungkidul, Sigit Pramudyanto.
"Benar bahwa yang bersangkutan adalah anggota kami status P3K paruh waktu. Informasi ini kami terima pada Rabu (08/04) dari rekan sesama anggota Satpol PP bahwa ada dugaan anggota kami melakukan pencurian," ungkap Sigit.
Diketahui, JJ telah mengabdi kurang lebih selama 3 tahun. Sebelum menjadi P3K Paruh Waktu, ia sebelumnya juga pernah bertugas di Bantuan Polisi (Banpol).
Saat ini, pihak Satpol PP menunggu proses hukum berjalan. "Untuk proses selanjutnya, kami masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Polsek Wonosari karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," tambahnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material senilai Rp 2.800.000. Tak hanya itu, berdasarkan keterangan warga sekitar, tersangka diduga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa sehingga membuat masyarakat merasa tidak aman.
"Saat ini tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum," tegas Kompol Triwibawa.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V.
Hingga berita ini dirilis, tersangka sudah ditahan di kantor Polsek Wonosari untuk menjalani proses hukum, sementara barang bukti sepeda MTB telah diamankan.
_______________________________



