Iklan

header ads

Polres Yogyakarta Beri Penghargaan kepada Korban dan Saksi Penjambretan di Umbulharjo

Rep, Supadiyono/ Sumber, Humas Polda DIY
 

Yogyakarta, -- Polresta Yogyakarta memberikan piagam penghargaan kepada korban dan saksi yang membantu pengungkapan kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penyerahan penghargaan tersebut dirangkaikan dengan konferensi pers pada Rabu, 11 Februari 2026, di Ruang Kapolresta dan lorong lobi Polresta Yogyakarta.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandai, S.I.K., M.M., M.H., dan dihadiri jajaran pejabat Polresta Yogyakarta, korban penjambretan Sdri. Eviana Adiba Agustin, rekan korban, dua orang saksi yang membantu proses penangkapan pelaku, serta awak media.

Dalam keterangannya, Kapolresta Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada korban dan masyarakat yang berani membantu kepolisian. Ia menegaskan bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja, sehingga kewaspadaan dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Menteri Supeno, tepatnya di depan Hotel Grand Tjokro. Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor dipepet pelaku dan handphone korban dirampas. Korban sempat mengejar pelaku hingga terjatuh, kemudian dibantu oleh dua orang saksi.

Kapolresta memastikan korban dan saksi tidak perlu khawatir terkait aspek hukum.

"Tidak ada pidana bagi korban maupun masyarakat yang membantu. Polisi adalah pengayom dan pelindung masyarakat," tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Polresta Yogyakarta akan meningkatkan patroli rutin dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melibatkan Samapta, Satlantas, Satreskrim, dan Satintelkam. Selain itu, kepolisian akan terus melakukan sosialisasi pencegahan kejahatan jalanan serta pemetaan titik rawan, khususnya menjelang bulan Ramadan, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif
.

_______________________________