Yogyakarta, -- Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus love scamming yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bernama PT ATSCY. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol Riski Adrian, S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polresta Yogyakarta sementara Iptu Gadung Harjunandi, S.H., saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa siang (7/1/2026).
Kapolresta Yogyakarta menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dari hasil patroli tersebut, petugas menemukan akun yang mencurigakan yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring. Setelah dilakukan pendalaman, petugas kemudian mendatangi kantor PT ATSCY yang beralamat di Jalan Gito Gati, Ngaglik, Sleman, DIY.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menduga adanya perusahaan fiktif yang berperan sebagai admin aplikasi pinjaman online dan aplikasi kencan daring. Saat dilakukan operasi tangkap tangan, petugas menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan praktik penipuan online serta penyebaran konten bermuatan pornografi.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 unit laptop, 30 unit telepon genggam, empat unit kamera pengawas (CCTV), serta dua unit router WiFi yang digunakan sebagai sarana pendukung tindak pidana. Hasil pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik tersebut juga ditemukan foto dan video bermuatan pornografi yang digunakan dalam aktivitas penipuan daring.
(Sumber: www.polresjogja.com)
______________________________________



