Sumber: Sekber_KMB/ kontributor: Hermawan S
GUNUNGKIDUL (DIY) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul, mencatat sebanyak 31 Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dipastikan akan melaksanakan pemilihan lurah (pilur) serentak pada tahun 2026.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, perencanaan pesta demokrasi di tingkat kalurahan tersebut akan digelar pada akhir bulan September 2026 mendatang.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Kriswantoro, mengatakan pihaknya telah mulai mempersiapkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan lurah serentak di tahun 2026.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian, kalurahan tersebut diikutkan dalam pemilihan serentak tahun ini," ujar Kriswantoro, saat dihubungi awak media via WhatsApp pada Jumat (9/1/2026) sore.
"Dengan demikian total menjadi 31 kalurahan yang akan mengikuti pemilihan serentak di Kabupaten Gunungkidul,” imbuhnya.
Berikut adalah daftar Kalurahan yang akan mengikuti pemilihan lurah serentak di 2026:
1. Kapanewon Wonosari: Kalurahan Baleharjo serta Kalurahan Siraman.
2. Kapanewon Playen: Kalurahan Dengok, Ngunut, Ngawu, Bandung, dan Kalurahan Logandeng,
3. Kapanewon Nglipar: Kalurahan Katongan.
4. Kapanewon Patuk: Kalurahan Ngoro-oro dan Kalurahan Terbah.
5. Kapanewon Paliyan: Kalurahan Mulusan.
6. Kapanewon Panggang: Kalurahan Girisuko.
7. Kapanewon Semanu: Kalurahan Candirejo.
8. Kapanewon Karangmojo: Kalurahan Kelor.
9. Kapanewon Ponjong: Kalurahan Sidorejo.
10. Kapanewon Rongkop: Kalurahan Botodayaan.
11. Kapanewon Semin: Kalurahan Bulurejo serta Kalurahan Kalitekuk.
12. Kapanewon Ngawen: Kalurahan Jurangjero, Kampung, dan Kalurahan Watusigar.
13. Kapanewon Gedangsari: Kalurahan Mertelu, Watugajah, dan Kalurahan Sampang.
14. Kapanewon Saptosari: Kalurahan Jetis, Kepek, Kanigoro, Ngloro, serta Kalurahan Monggol.
15. Kapanewon Tanjungsari: Kalurahan Hargosari.
16. Kapanewon Purwosari: Kalurahan Girijati.
Menurutnya, adanya kebijakan perpanjangan masa jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun membuat pelaksanaannya harus ditunda hingga 2026.
Kriswantoro menambahkan, masa jabatan sejumlah lurah akan berakhir pada akhir bulan November 2026. Oleh karena itu, pemilihan harus dilakukan lebih awal agar tidak terjadi kekosongan jabatan pemerintahan di tingkat kalurahan.
"Kemungkinan besar pemilihan serentak akan di gelar pada bulan September. Namun untuk tanggal pastinya masih akan kami bahas dan tetapkan lebih lanjut,” jelasnya.
Pemilihan lurah serentak tersebut diharapkan dapat berjalan aman, tertib, demokratis, serta tidak adanya politik uang (money politik). Pesta demokrasi ini sekaligus menjaga keberlanjutan roda Pemerintahan Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul.



