Rep, Supadiyono/ Humas Polda DIY
Yogyakarta, __ Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., menghadiri peringatan Hari Desa Nasional 2026 DIY yang digelar di Tebing Breksi, Sleman, Kamis, 15 Januari 2026. Acara ini turut dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama ribuan lurah dan pamong desa se-DIY.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Sultan mengingatkan seluruh perangkat desa untuk mewaspadai potensi praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa. Peringatan itu disampaikan menyusul maraknya kasus korupsi Dana Desa yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dan banyak melibatkan aparatur desa.
Di hadapan para lurah dan pamong desa, Sultan menekankan pentingnya menjaga integritas sebagaimana nilai-nilai yang telah diwariskan sejak masa Sultan Hamengku Buwono I. Menurutnya, dalam budaya Yogyakarta, integritas merupakan nilai dasar yang telah tertanam jauh sebelum istilah korupsi dikenal secara formal.
"Sejak dahulu, leluhur telah menanamkan nilai etis yang bersifat pencegahan sekaligus refleksi diri. Integritas menjadi fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara," ujar Sultan.
Sri Sultan kemudian mengutip ajaran Sri Sultan Hamengku Buwono I yang tertuang dalam Serat Piwulang, yang dibacakan di hadapan para perangkat desa. Ajaran tersebut menegaskan bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kegagalan moral yang mencederai martabat diri.
Sultan menambahkan, korupsi tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga menghancurkan kontrak sosial serta integritas kelembagaan. Dalam perspektif budaya Jawa, hal itu disebut sebagai regeding badan, yakni beban etis yang merusak individu sekaligus sistem.
"Integritas dalam tata kelola kalurahan menjadi syarat utama keberlanjutan pemerintahan. Tanpa integritas, kewenangan justru akan berubah menjadi sumber masalah," tegasnya.
Ia juga menuturkan bahwa bagi Yogyakarta, kalurahan tidak sekadar dipandang sebagai unit administratif, melainkan ruang pembentukan nilai, tata, dan etika kehidupan yang diwariskan lintas generasi. Kalurahan menjadi titik awal kehadiran negara melalui pelayanan publik yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Guru Besar Antropologi sekaligus Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM Bambang Hudayana menekankan peran masyarakat sebagai pengawas utama dalam pelaksanaan Dana Desa. Ia menilai aparat penegak hukum akan menghadapi keterbatasan jika harus mengawasi secara langsung puluhan ribu desa di seluruh Indonesia.
Program Dana Desa yang telah berjalan selama sekitar satu dekade tercatat telah menyerap anggaran sekitar Rp610 triliun. Pada tahun 2025, Dana Desa dialokasikan sebesar Rp71 triliun untuk 75.259 desa.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejak 2015 hingga 2025 terdapat 851 kasus korupsi Dana Desa dengan 973 tersangka, di mana sekitar 50 persen di antaranya merupakan oknum kepala desa.
Bambang menegaskan, laporan masyarakat menjadi pintu masuk utama bagi kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan Dana Desa. Partisipasi masyarakat, menurutnya, perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan hasil pembangunan desa.
"Jika masyarakat terlibat secara aktif dalam seluruh proses pengelolaan Dana Desa, maka potensi terjadinya korupsi dapat ditekan," pungkasnya.
___________________________



