Yogyakarta, -- Pengungkapan praktik modus love scamming jaringan internasional berhasil dilakukan oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta di wilayah Sleman, DIY. Hal ini diungkapkan dalam Konferensi Pers Polresta Yogyakarta, Rabu 7 Januari 2026.
Berawal dari patroli siber, polisi menelusuri aktivitas mencurigakan hingga menggerebek sebuah kantor yang dijadikan pusat operasional penipuan daring.
Kapolresta Yogyakarta menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dari hasil patroli tersebut, petugas menemukan akun yang mencurigakan yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring. Setelah dilakukan pendalaman, petugas kemudian mendatangi kantor PT ATSCY yang beralamat di Jalan Gito Gati, Ngaglik, Sleman, DIY.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menduga adanya perusahaan fiktif yang berperan sebagai admin aplikasi pinjaman online dan aplikasi kencan daring. Saat dilakukan operasi tangkap tangan, petugas menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan praktik penipuan online serta penyebaran konten bermuatan pornografi.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 unit laptop, 30 unit telepon genggam, empat unit kamera pengawas (CCTV), serta dua unit router WiFi yang digunakan sebagai sarana pendukung tindak pidana. Hasil pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik tersebut juga ditemukan foto dan video bermuatan pornografi yang digunakan dalam aktivitas penipuan daring.
Puluhan orangpun diamankan dalam pengungkapan tersebut, dengan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik turut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
_______________________________



