Iklan

header ads

Langkah Tegas, Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul akan Terus Lakukan Monitoring Pasca Penertipan PKL di Kawasan Alun-Alun Wonosari

Rep, Supadiyono/ Sumber Sat Pol PP Gunungkidul
Gambar tangkapan lay around Video dari Akun Resmi, Sat Pol PP Gunungkidul

Gunungkidul, -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan monitoring pasca penertiban PKL di alun-alun Wonosari.

Monitoring dilaksanakan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Kodim 0730, Polres Gunungkidul dari tahap penertiban tanggal 15 Januari 2026 dan tahap monitoring pasca penertiban PKL tanggal 16 Januari 2026 sampai dengan 18 Januari 2026, selanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul akan tetap terus melakukan monitoring dan patroli di wilayah Kota Wonosari guna menjaga tramtibumlinmas dan melakukan Penegakan PERDA.

Langkah ini merupakan tidak lanjut penertiban Pedagan Kaki Lima (PKL), yang berjualan di Alun-alun Wonosari, Gunungkidul.

Sebelum nya telah di lakukan penertipan yakni pada keterangan berikut. 

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul bersama Dinas Perdagangan, Dishub, TNI dan Polri menggelar kembali Penertiban PKL yang berada di Kawasan Alun-Alun Wonosari pada hari Kamis, 15 Januari 2025.

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bapak Drs. Irawan Jatmiko, M.Si dalam penyampaikannya beliau mengatakan bahwa larangan aktivitas berdagang ini merujuk pada Perda Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 21 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 6 tentang Pemanfaatan Alun-alun Wonosari. Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga fungsi alun-alun sebagai ruang publik yang tertib dan nyaman.

Kami juga menerima audiensi yang disampaikan oleh Penasehat Paguyuban Pawonsari serta Anggota Pawonsari (PKL) didepan Halaman Kantor Pemda Gunungkidul.

________________________