Iklan

header ads

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se-DIY

Sumber, Penrem 072/ Pamungkas
Yogyakarta. Komandan Korem 072/Pamungkas Brigjen TNI Bambang Sujarwo, S.H., M.Sos., M.M., menghadiri kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Provinsi DIY, bertempat di The Kasultanan Ballroom Hotel Royal Ambarrukmo, Jalan Laksda Adisucipto No. 81, Yogyakarta, Selasa (20/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ir. H. Ahmad Riza Patria, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono, Sekda DIY, para bupati dan wali kota se-DIY, serta seluruh lurah dan kepala desa se-DIY.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi DIY Agung Rektono Seto dalam sambutannya menyampaikan bahwa peresmian Posbankum ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum RI, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Pemerintah Daerah DIY, serta pemangku kepentingan lainnya. Pos Bantuan Hukum diharapkan dapat memberikan layanan hukum yang cepat, mudah, dan berkeadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum masyarakat desa, sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan desa sebagai subjek utama pembangunan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi.

Sementara itu, Menteri Hukum RI menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan Posbankum di DIY. Ia menegaskan bahwa keadilan harus dapat dirasakan masyarakat melalui satuan pemerintahan terkecil, yakni desa dan kelurahan, serta didukung oleh reformasi pelayanan hukum yang berkelanjutan. 


________________________