Kuasa Hukum Kecewa, Hasil Putusan Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Kekancingan Tanah SG/oleh jurnalis, Sumarja, S/redaksi
Yogyakarta, -- Sidang putusan praperadilan kasus dugaan penipuan dan mengaku ahli waris keraton, hari ini dibacakan hakim tunggal Arief Winarso, S.H. dengan keputusan, ditolak permohonan praperadilan Jum'at (14/11/2925) di Pengadilan Negeri Sleman.
Sebelum dibacakan keputusan, PN Sleman mengadakan sidang sebanyak 4 kali. Dalam sidang sebelumnya hanya pengumpulan berkas-berkas kelengkapan sidang praperadilan.
Pada sidang ketiga, dihadirkan para saksi baik dari pemohon dan termohon. Pihak Polda menghadirkan saksi ahli praperadilan, dua penyidik dan satu dari pihak keraton. Sedangkan dari pihak pemohon menghadirkan dua saksi. Namun ditolak satu saksi, karena kedekatan hubungan dengan terduga.
Ada beberapa yang menarik dari sidang sebelum putusan, pihak penyidik Polda DIY memutuskan terduga dengan pasal pidana karena sudah memenuhi unsurnya dengan dua alat bukti dan juga sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Dari pemohon, keberatan dengan penjelasan dan alasan kliennya dikenai pasal pidana oleh penyidik Polda DIY karena tidak ada bukti awal berupa kwitansi atau bukti transfer dari pelapor. Pemberian uang dari pelapor seharusnya dipahami hanya sebatas ucapan Terima kasih. Selain itu kliennya bisa dibuktikan bahwa benar keturunan HB VII.
Setelah selesai sidang, kuasa hukum terduga merasa kecewa dengan keputusan hakim karena permohonan ditolak.
"Kami kecewa dengan keputusan hakim, tapi kami bisa menerima karena negara hukum jadi harus taat hukum," jelas A Yusuf Ahmadi. S.H.. M.H., C.Me., CLA. Ketua Umum Adv. Sapu jagat.
Pihak penyidik Polda DIY dalam pernyataannya di depan wartawan yang menghadiri sidang, menjelaskan bahwa keputusan hakim menolak praperadilan sudah tepat, karena dalam penyidikan sudah sesuai prosedur. Tinggal menunggu proses sidang tahap kedua. Pihak penyidik Polda DIY sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk langkah berikutnya.
Kasus ini akan bergulir panjang dan seperti yang sudah diberitakan, munculnya perkara ini karena laporan seorang warga Klaten yang merasa ditipu oleh RM Triyanto Prastowo Sumarsono.(marja)



