Iklan

header ads

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X: upaya penegakan regulasi angkutan jalan perlu dilakukan agar proses mengatasi ODOL berjalan efektif


Sumber, Humas Pemda DIY/Redaksi


Yogyakarta, -- Isu Over Dimension Over Loading (ODOL), kendaraan angkutan barang yang kelebihan dimensi dan muatan menjadi persoalan serius. Guna mengatasi persoalan nyata bagi keselamatan di jalan raya ini, upaya penegakan regulasi angkutan jalan perlu dilakukan agar proses mengatasi ODOL berjalan efektif dan berkeadilan.

Hal ini disampaikan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya pada acara Pembukaan Musyawarah Kerja Nasional IV Organisasi Angkutan Darat 2025. Bertempat di Hotel Tentrem, Yogyakarta pada Selasa (14/10), Sri Sultan menegaskan, praktik ODOL membawa dampak negatif ganda, yakni membahayakan keselamatan di jalan, sekaligus merusak infrastruktur jalan.

“Untuk itu, saya ingin menyampaikan beberapa hal dalam upaya penegakan regulasi angkutan jalan untuk mengatasi ODOL. Pertama, pentingnya edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat dan seluruh pelaku transportasi darat. edukasi bukan hanya soal memberi tahu apa yang salah, tetapi menumbuhkan pemahaman mengapa sesuatu itu harus benar,” papar Sri Sultan.

Dikatakan Sri Sultan, penegakan hukum tidak akan bermakna tanpa kesadaran. Karena itu, hukum harus berjalan seiring dengan pencerahan. Pemahaman yang utuh tentang bahaya ODOL, dari risiko kecelakaan, kerusakan infrastruktur, hingga kerugian ekonomi nasional, akan melahirkan kepatuhan yang tumbuh dari kesadaran.

Selain itu, Sri Sultan juga menegaskan pentingnya keadilan dalam implementasi regulasi angkutan jalan. Hukum yang adil, tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menegakkan martabat manusia. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat, bukan hanya sopir di jalan, tetapi juga pemilik kendaraan, pemilik barang, bahkan aparat yang mengawasi.


_______________________________