Iklan

header ads

Pengisian Tiga Posisi Jabatan Pamong di Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul

Red, Supadiyono/ Redaksi

Yogyakarta, - Penjaringan atau pengisian Pamong di Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, DIY, pada Sabtu, (27/9), terlaksana dengan lancar hingga selesai. 

Pengisian dua jabatan yang kosong yakni diposisi tatalaksana dan dua pejabat dukuh di dua padukuhan, yaitu Dukuh Gangsalan Kidul dan Dukuh Gangsalan Tekik.

Hanan Amshori selaku Lurah Nglindur menyampaikan jika, berdasarkan ketentuan yang mengacu pada peraturan pengisian, yang dijalankan panitia, hasil yang di dapat peserta calon sudah sesuai. 

"Peserta ada 6 orang yaitu, dua calon tata laksana dua calon Dukuh Gangsalan Kidul dan dua calon Dukuh Tekik. Semuanya warga Kalurahan Nglindur, tidak ada yang dari luar," Kata Lurah. 


Terkait hasil nilai yang di keluarkan oleh panitia atau tim penguji pada penjaringan tersebut adalah sebagai berikut; Sifia Riska Isnaini mendapat nilai 84.50 melamar sebagai tata laksana kalurahan, lawan kompetisi Yusuf Bahtiar dengan pencapaian nilai 45.50. 

Sedangakan, kompetisi calon Dukuh di Gangsalan Kidul nilai tertinggi di raih Gunarto dengan nilai 82.00 lawan kompetisi Wayu Tricahyono dengan nilai 63.50. 

Untuk calon Dukuh Tekik nilai tertinggi diraih Edi Nugroho dengan nilai 89.50 lawan kompetisi Dian Nurfiyanto dengan nilai 83.00.

Pesan terhadap peserta baik yang mendapat nilai tinggi maupun yang tidak, Hanan menyampaikan jika para calon sudah diberitahukan ketika pembekalan oleh Panewu, dari Polsek dan Polmil, setempat. 

"Penjaringan ini adalah uji kompetensi yang transparan, apalagi para, peserta masih muda-muda. Untuk yang jadi semoga bisa mengemban tugas yang sebaik - baiknya, sedangkan yang tidak jadi jangan berkecil hati, sebab pengabdian tidak harus di birokrasi pemerintahan," jelasnya kepada, awak media. 

Tujuan pengisian Pamong Kalurahan (dari berbagai sumber) adalah untuk membentuk pemerintahan kalurahan yang profesional, efisien, dan efektif, serta meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan umum. Pengisian Pamong Kalurahan ini juga bertujuan untuk¹:

Melestarikan dan Memajukan Adat, Tradisi, dan Budaya Masyarakat. 
Sejalan dengan keistimewaan Daerah
 Istimewa Yogyakarta, pengisian Pamong Kalurahan ini juga bertujuan untuk melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat setempat.

Meningkatkan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat. 
Selain itu, pengisian Pamong Kalurahan juga bertujuan untuk meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat guna mewujudkan masyarakat kalurahan yang mampu memelihara kesatuan nasional sebagai bagian dari ketahanan nasional.

Memajukan Perekonomian Masyarakat.
Pengisian Pamong Kalurahan juga bertujuan untuk memajukan perekonomian masyarakat serta mengatasi kesenjangan antar wilayah di daerah.

Pengisian Pamong Kalurahan ini dilakukan melalui beberapa tahapan, seperti:
Mutasi Jabatan. 
Dilakukan antar Pamong Kalurahan di lingkungan Pemerintah Kalurahan.
Penjaringan dan Penyaringan Calon Pamong Kalurahan. 
Dilakukan melalui proses seleksi yang melibatkan panitia.

Peraturan-peraturan yang mengatur tentang Pamong Kalurahan antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten setempat tentunya.



_______________________