Iklan

header ads

Tindak Lanjut Kasus Penipuan & Penggelapan Tanah Mbah Tupon, 7 Orang Menjadi Tersangka

Sumber, Konferensi Pers, Polda DIY


Yogyakarta, -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) & Bidhumas Polda DIY, melaksanakan konferensi pers terkait penanganan kasus penipuan atau penggelapan dengan modus pecah bidang terhadap obyek, sertifikat hak bangunan atas nama Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon). 

Dalam ungkap kasus tersebut, 7 (tujuh orang menjadi tersangka yakni, 

BR, laki-laki, 60 Th, alamat: Kasihan, Bantul, berperan emberikan SHM (24451 dan 24452) sekaligus membujuk Mbah TUPON ke Tk; (Menerima uang transfer Rp60.000.000,- dari VW).

Tk, laki-laki, 54 Th, alamat: Kasihan, Bantul, berperan menerima SHM (24451 dan 24452) sekaligus menyuruh Mbah Tupon dan
istrinya untuk tanda tangan surat AJB fiktif; menjadikan SHM 24452 untuk jaminan pinjaman di Koperasi atas nama Mbah Tupon; menggunakan Akta palsu No. 145/2022 bersama VW menjual/gadai SHM 24452 ke Murtijo dan menerima senilai Rp.18.750.000,00-; Menyerahkan SHM 24451 ke Ty dan menerima senilai Rp137.000.000-;

VW, perempuan, 50 Th, alamat Pundong, Bantul, berperan,
menggunakan Akta Palsu No.145/2022 untuk menjual/gadai SHM 24452 ke Murtijo senilai Rp150.000.000, dan membaginya ke Tk Rp18.750.000,- dan 
Rp 90.000.000,- untuk pribadi.
Menebus SHM 24452 di Koperasi Samdede;


Ty, laki-laki, 50 Th, alamat Sewon, Bantul, berperan menerima SHM 24451 dari Tk dan mengurus semua proses pembuatan AJB 
fiktif ke PPAT AR atas perintah MA;
menerima uang dari MA dan mentransfer uang senilai Rp137.000.000,- ke Tk. Menerima SHM 24451 atas nama IF dari AR dan menyerahkan ke Notaris Honggo Sigit. 

MA, laki-laki, 47 Th, alamat Kotagede, Kota Yogyakarta, berperan, membuat skenario jual beli fiktif;
menggunakan SHM hasil manipulasi untuk ajukan kredit bank atas nama sendiri 
dan mendapatkan total kredit senilai Rp2.500.000.000,- dan mentransfer ke Ty
untuk proses AJB.

IF, perempuan, 46 Th, alamat Kotagede, Kota Yogyakarta, berperan, menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM 24451;
menjadi penjamin kredit di bank untuk atas nama MA dan menerima uang di rekening
pribadi.

AH, laki-laki, 60 Th, alamat Kraton, Kota Yogyakarta, berperan, membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak; memproses balik nama SHM 24451 menjadi an. IF dan menyerahkan ke Ty
kemudian mendapatkan Rp.10.000.000,-

Tempat kejadian yaitu 
rentang waktu tahun 2022 hingga tahun 2024 di Kelurahan Ngentak, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.

Barang bukti yang di amankan polisi atntara lain, Sertifikat Hak Milik Nomor 24451 bangunjiwo atas nama IF;
Sertifikat Hak Milik Nomor 24452 bangunjiwo atas nama Tupon Hadi S serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Modus operandi, 
Para tersangka memanfaatkan kekurangan dari Mbah Tupon yang tidak bisa baca
tulis dan pendengarannya terganggu.


Sedangkan kronologi, awal mula sekira tahun 2020, Tupon Hadi Suwarno, memiliki tanah luas sekitar 2.103 m² telah menjual sebagian tanah di Dusun Ngentak RT.004, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul seluas 298 m² kepada Suparsi melalui BR dengan 
kesepakatan Rp.1.000.000,-/meternya dan dibayar secara dicicil/mengangsur 
kepada Mbah Tupon. Saat penjualan tanah tersebut Mbah Tupon juga mewakafkan tanahnya untuk gudang RT seluas 55 m² dan 101
m² untuk jalan umum seluas.

Selanjutnya Mbah Tupon menyerahkan 
SHM Nomor 4993/Bangunjiwo seluas 2.103 m² untuk dipecah oleh Notaris & PPAT 
ARIS MUNADI, S.H., M.Kn. menjadi 3 sertifikat 24451/Bangunjiwo seluas 1.765 
m² atas nama TUPON HADI SUWARNO, 24452/Bangunjiwo seluas 292 m² atas nama TUPON 
HADI SUWARNO dan 24453/Bangunjiwo seluas 55 m² atas nama TUPON HADI 
SUWARNO (Gudang RT);

Sekira akhir tahun 2022 sampai awal tahun 2023, Sertifikat 24451/Bangunjiwo seluas 1.765 m² atas nama TUPON HADI SUWARNO dan 24452/Bangunjiwo
seluas 292 m² atas nama TUPON HADI SUWARNO diminta oleh BR dengan maksud balik nama, pecah bidang dan wakaf jalan;

Bulan Januari 2024, TUPON HADI SUWARNO didatangi oleh Tk dan Ty dengan maksud tanda tangan dokumen proses pecah 4 bidang terhadap SHM Nomor 24451/Bangunjiwo seluas 1655 m², saat itu Tk menyuruh TUPON HADI SUWARNO dan AMDIYAH WATI langsung tanda tangan dokumen tersebut tanpa dibacakan. 

TUPON HADI SUWARNO dan AMDIYAH WATI mau tanda tangan karena sudah percaya perkataan dari BR dan Tk merupakan orang kepercayaan dari BR yang menjanjikan mengurus pecah bidang SHM tersebut menjadi 4 bidang yaitu atas nama TUPON HADI SUWARNO dan 3 anaknya. 

Pada April 2024, TUPON HADI SUWARNO diminta menemui Tk oleh BR dengan maksud untuk pecah bidang dan saat itu diantar oleh Tk ke suatu tempat di Janti, 
Banguntapan, Bantul.



Dan pada tanggal 06 April 2024, dipertemukan dengan VW
dan meyakinkan kepada TUPON HADI SUWARNO dan AMDIYAH WATI bahwa maksud dari pertemuan tersebut untuk pecah bidang. 

Sesampainya di daerah 
Krapyak, Sewon TUPON HADI SUWARNO dan AMDIYAH WATI langsung diajak masuk ke dalam rumah seperti kantor dan diminta tanda tangan oleh VW dan tidak pernah dibacakan apa isi dari dokumen tersebut;

Sekira April 2025, Mbah Tupon, diberitahu Sihino yang pada intinya SHM Nomor 24451/Bangunjiwo seluas 1655 m² yang ditempati dalam proses lelang di Bank PT. PNM;

Sedangkan SHM 24452/Bangunjiwo dijadikan jaminan hutang oleh VW kepada Murtijo. 

Dengan demikian, kerugian yang dialami oleh Mbah Tupon adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 
24451/Bangunjiwo atas nama IF dan Sertifikat Hak Milik Nomor 24452/Bangunjiwo
atas nama TUPON HADI S. Senilai Rp3.500.000.000,- (tiga milyar rupiah).


Polda DIY berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik mafia 
tanah yang merugikan masyarakat dan kami pastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. 

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda DIY.


_______________