Iklan

header ads

Seluruh Layanan Kesejahteraan Sosial yang Dikelola Dinsos DIY bersifat Gratis Jika ada Berbayar Tolong Laporkan!

_Sabtu, 14 Juni 2025

 Sumber, Humas Pemda DIY/_Rep/Supadiyono_ 


Yogyakarta, _Suaradjogja.com_ , - Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih menyatakan bahwa program Restorasi Sosial menjadi upaya strategis untuk mengembalikan nilai-nilai budaya, sosial, dan spiritual yang mulai memudar di masyarakat. Endang pun menegaskan, seluruh layanan sosial yang dikelola instansi diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya, sehingga ia meminta seluruh elemen masyarakat, mulai aparat kalurahan hingga aparat keamanan untuk ikut mengawal dan melaporkan jika ditemukan praktik pungutan liar.

"Etika dan budaya malu makin luntur. Maka restorasi ini penting agar masyarakat kembali paham nilai-nilai itu," ujar Endang saat memaparkan materi dalam agenda Sarasehan Penguatan Nilai-nilai Kesetiakawanan Sosial melalui Restorasi Sosial dengan tema 'Perilaku Anti Korupsi dari Perspektif Restorasi Sosial Berbasis Budaya Jawa - Yogyakarta', yang berlangsung di Aula Kalurahan Giripeni, Wates, Kulon Progo, Jumat (13/06).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Media Pariwara Antikorupsi 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Sosial, sebagai respons terhadap menguatnya kekhawatiran publik terhadap degradasi nilai moral dan praktik korupsi dalam birokrasi. Restorasi sosial ini juga ditujukan sebagai media edukasi agar masyarakat memahami akar persoalan seperti kemiskinan dan praktik korupsi.

Endang turut menyampaikan, seluruh layanan kesejahteraan sosial yang dikelola Dinsos DIY bersifat gratis dan tidak dibatasi waktu. “Jadi semua pelayanan di Dinas Sosial DIY itu gratis, tidak ada berbayar, kalau ada berbayar tolong dilaporkan. Yang penting semua proses dokumen itu benar akan kita layani, ketika tidak terlayani karena dokumen tidak benar, persyaratan tidak benar, maka itu kita pending,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dinsos DIY kini menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang disepadankan dengan data BPS untuk memastikan bantuan sosial, seperti PKH dan bantuan disabilitas, tepat sasaran.



___________