Sumber, Divisi Humas Polri/redaksi
Malang, Jawa Timur, -- Polda Jawa Timur melalui Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku penculikan balita berusia empat tahun kurang dari empat jam setelah laporan diterima dari ibu korban. Pelaku AEP menculik korban dari rumahnya dan meminta tebusan Rp150 juta kepada ibu korban, ACA, dan sempat menerima Rp20 juta via QRIS yang terhubung dengan akun judi online. Kemudian, polisi melacak lokasi pelaku dan berhasil menangkapnya di Junrejo, Kota Batu. Korban ditemukan selamat di dalam mobil pelaku. Kini, tersangka AEP dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti diamankan, dan kasus ini masih dalam pengembangan terkait adanya kemungkinan motif dan jaringan kejahatan lainnya.
“Matur nuwun sanget kepada bapak Polisi Kota Malang yang sudah sigap dan luar biasa. Tidak sampai empat jam, pelaku penculikan cucu saya sudah tertangkap. Kami sangat berterima kasih,” ucap Budiono, kakek korban yang tak kuasa menahan haru di Malang, Jawa Timur, Jumat (23/4).
____________