Sumber, Divisi Humas Polri/Redaksi
Garut - Jawa Barat, -- Polri melalui Polres Garut menetapkan MSF (33), pria,alias Dokter Iril sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasien di sebuah klinik swasta. Penetapan status yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, saksi ahli, dan ditemukannya dua alat bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C, dan/atau Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini terungkap saat korban AED (24) mendapatkan perlakukan tak senonoh dari tersangka. “Saat di dalam rumah, pelaku mencium leher dan sebagainya, dan korban menolak bahkan korban mengancam akan melaporkannya,” ujar Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang AKBP Mochammad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., Kamis (17/4).
----------