Sumber Devisi Humas Polri/redaksi
Jakarta, --- Polri melalui Polsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil membongkar sindikat uang palsu mata uang rupiah dan dolar selama tiga hari. Pengungkapan bermula dari temuan tas mencurigakan berisi uang palsu Rp316 juta di gerbong KRL jurusan Rangkas Bitung, pada Senin (7/4). Pemilik tas berinisial MS (45) ditangkap dan dari pengakuannya, polisi menangkap dua tersangka lain di Mangga Besar dengan barang bukti tambahan Rp451 juta. Penyelidikan berlanjut hingga total delapan orang ditangkap, termasuk perantara AY (70) di Subang dan pelaku produksi DS di Bogor. Kedelapan tersangka yaitu:
1. BS selaku pemesan uang palsu/karyawan BUMN;
2. BBU selaku pemesan uang palsu;
3. MS berperan mengambil tas tertinggal berisi uang palsu yang dipesan BS;
4. BI berperan sebagai penjual uang palsu;
5. E berperan sebagai penjual uang palsu;
6. AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak uang palsu;
7. DS berperan sebagai pencetak uang palsu;
8. LB berperan membantu DS menyediakan tempat produksi uang palsu.
Saat ini para tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. "Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Ahmat Basuki, dalam keterangannya, Jumat (11/4).
#polresmetro
#polsekmetro
#devisihumaspolri
_____________