Rep/Supadiyono
Yogyakarta, --- Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda D.I. Yogyakarta mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, pada Kamis 13 Maret 2025.
Dalam ungkap kasus dengan dasar laporan polisi, LP/A/6/III/2025/DIY/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. YOGYAKARTA, tanggal 7 Maret 2025. Waktu dan tempat kejadian perkara, pada Hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 jam 15.00 WIB di SPBU wilayah Godean kabupaten Sleman. Sedangkan tersangka AM, laki-laki, 41 tahun, Wiraswasta, warga Moyudan, Sleman, Yogyakarta.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hijau dengan Nopol terpasang beserta kunci, 15 (lima belas) buah jerigen isi bio solar kapasitas 30 liter, 4 (empat) buah galon isi bio solar kapasitas 15 liter.
Barang bukti lain diantaranya, 5 (lima) buah jerigen kosong, 1 (satu) buah corong warna merah, 1 (satu) buah saringan, 1 (satu) buah ember warna putih, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) buah kunci ukuran 17, serta 7 (tujuh) pasang plat nomor kendaraan dan 10 (sepuluh) buah barcode My Pertamina, beserta Uang Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah Flash Disk.
Modus Pelaku Membeli Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar dengan cara keliling ke beberapa SPBU, menggunakan 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hijau dengan tangki yang telah diganti (dari tangki asli volume 60 liter menjadi tangki truk volume 100 liter). Pada saat pembelian di masing-masing SPBU, pelaku akan mengganti Plat atau Nopol kendaraan serta barcode nya.
Sebelumnya, personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY mendapatkan informasi tentang adanya menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar; • Kemudian pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di sebuah SPBU wilayah Godean, Sleman, didapati 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hijau sedang akan mengisi solar. • Saat ditemui, tim menemukan 7 (tujuh) pasang Plat/No.Pol Kendaraan serta 10 (sepuluh) barcode untuk selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku AM. Terhadap barang bukti dilakukan penyitaan sedangkan pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. • Dari hasil Pemeriksaan, pelaku AM telah melakukan aksinya sejak Desember 2024. Pelaku membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU dengan harga per liter Rp. 6.800,- (Enam ribu delapan ratus). AM melakukan aksinya setiap hari kecuali hari minggu dan mendapatkan sebanyak + 300 liter perhari di tampung menggunakan derigen. • Dari hasil pembelian tersebut selanjutnya di jual untuk umum dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak 60 Milyar.
______