Iklan

header ads

Alasan tidak Jelas, Penjaringan Pamong di Kalurahan Bohol November 2024 Lalu, Dianggap Batal

Red, Supadiyono


Gunungkidul, Suaradjogja.com--- Hasil Penjaringan Pamong di Kalurahan Bohol, Rongkop, Gunungkidul, DIY telah usai pada, 19 November 2024, lalu, namun hingga kini dua calon dukuh yang lolos seleksi, belum dilantik. Kabar tersebut berdasarkan informasi dari warga, yang disampaikan awak media, pada Kamis, (06/03/2025). 

Pertanyaan warga pun muncul ketika hampir 5 bulan, dua calon dukuh yang lolos seleksi belum juga dilantik, hingga kini. 

"Prosesi ujian pernah dilaporkan karena ada, dugaan kesalahan so'al, tetapi kemudian telah di cabut. Di inspektorat tes di ulang kembali namun dua peserta calon dukuh kembali meraih Nilai tertinggi," Jelas warga inisial K. 

Lurah Bohol Margana saat dikonfirmasi, melalui chat whatsapp, pada Kamis, (06/03/2025), sore, membenarkan atas batalnya ujian penjaringan tersebut. 

"Sudah kurang lebih 5 bulan, dua calon dukuh tersebut belum ada kabar kapan dilantik nya," Katanya.

Ditanya lebih lanjut warga yang enggan disebut namanya tersebut, tidak faham atas berlarut- larutnya pelantikan dua dukuh itu. 

"Saya kurang faham maksud kalurahan Bohol, kok hingga ganti tahun dua calon dukuh yang lolos seleksi belum juga di lantik," Jelasnya. 

Atas pertanyaan warga demikian, awak media mencoba menghubungi melalui telepon (chat whatsapp) ke nomor Lurah Bohol pada, Kamis (06/03/2025). 

Menurut keterangan Lurah, bawasanya prosesi penjaringan ujian dukuh pada 19 November 2024 lalu, tidak mendapat rekom bupati.  Ditanya alasanya, bupati tidak merekom penjaringan di Bohol, Lurah tidak bisa menjelaskan. 

"Jadi batal, dan akan kami lakukan penjaringan ulang sesuai ketentuan," Katanya. 

Disisi lain, dari pihak yang lolos seleksi (dua peserta, yang lolos), kepada awak media menyampaikan jika merasa dirugikan jika prosesi tersebut dianggap batal. 

"Kami akan Gugat jika proses ujian itu di anggap batal," Ungkap salah satu Calon yang lolos ujian.


Selain keterangan Lurah, di waktu yang sama, awak media pun mengomfirmasi kepada Panewu Rongkop, Esi Suharto S.H, melalui chat whatsap pada Kamis, (06/03/2025), sore. 

Ia membenarkan jika, sampai sekarang blum ada rekomendasi dari bupati, sesuai UU desa yang baru sekarang (yang mengeluarkan rekomendasi tentang pengangkatan pamong), semua harus Bupati, (belum ada pendelegasian kewenangan tersebut kepada panewu ) sehingga kewenangan penuh ada pada bupati gunungkidul. 

Menurut Panewu, prosesi keseluruhanya sudah sesuai. 

"kalau untuk tahapan2 sudah sesuai regulasi yang ada baik itu penjaringan  penyaringan maupun seleksi kita monitor sudah sesuai tahapan dan aturan2 yang ada baik itu UU, perda maupun perbup yang ada," Jelasnya. 

Terkait dibatalkanya, lanjut panewu, ujian penjaringan pamong di Kalurahan Bohol, Rongkop, Gunungkidul, karena ada aduan. 

"setahu saya karena ada aduan masyarakat lewat e-lapor pada bupati, monggo dikonfirmasi ke IRDA / DPMKalP2KB mungkin lebih jelas permasalahannya," Katanya. 

Dijelaskan kembali jika rekomendasi dari bupati sampe sekarang blum turun. 


"waduh sampe hari ini saya juga tdk tahu je apa / siapa / hal yang diadukan kami telusuri di irda, dpmkalp2kb, maupun inkom juga tidak di beri infonya, katanya sifat rahasia, ngaten," Jelasnya.

Lebih lanjut Ia menyampaikan jika yang punya kewenangan itu Lurah. 

"krn panitia dan tim seleksi yg membuat SK itu pak lurah otomatis yg punya kewenangan semua juga pak lurah, mau dilanjutkan ato dibatalkan itu tetep kewenangan pak lurah, mas," Akhir chatnya.


_____________