Iklan

header ads

Penahanan Ijazah Kembali Terjadi di Gunungkidul, Ini Langkah Dinas Pendidikan

 


GUNUNGKIDUL,suaradjogja.com-- Dinas Pendidikan Gunungkidul, D.I. Yogyakarta akan tindak lanjuti penahanan ijazah yang terjadi di SMP N 1 Semin. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Agus Subariyanta, S.T, setelah ia mendengar bahwa ada salah satu siswa lulusan Tahun 2022 yang ijazahnya masih tertahan  pihak sekolah dengan alasan menunggak biaya 300 ribu.

"Kami akan  kordinasikan dengan kepala bidang SMP untuk segera melakukan klarifikasi kepada sekolah yang bersangkutan untuk mendapat keterangan,"ucap Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/8/2025).

Menurut Agus penyelesaian kasus penahanan ijazah ini merupakan tanggungjawab Dinas Pendidikan. Namun, katanya harus melakukan verifikasi kronologi dan menggali faktor lain mengapa ijazah sampai ditahan. "Artinya nanti akan kelihatan setelah kita lakukan klarifikasi siapa yang bertanggung jawab, bisa jadi ini kepala sekolah yang sekarang atau yang sebelumnya, berdasarkan informasi kami akan cek kembali,"katanya.

Agus mengegaskan bahwa sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apapun. Jika masih ada sekolah yang masih menahan ijazah hal tersebut melanggara Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar. 

"Tidak ada alasan sekolah negeri untuk menahan ijazah apalagi kaitanya dengan tunggakan pembiayaan,"ucap Agus dengan tegas.

Berkaca dari persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Gunungkidul akan menuntaskan kasus penahanan ijazah dengan melakukan pembinaan dan evaluasi sekolah yang menahan ijazah siswa. Ijazah adalah hak mutlak bagi siswa yang telah menyelesaikan studinya dan tidak boleh ditahan oleh sekolah dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, 


(Redaksi)