Rep/Supadiyono
Dalam seminar tersebut, para pelaku menggunakan modus manipulatif dengan menyuruh anak-anak korban meminta uang kepada keluarga mereka.
"Pelaku menggunakan skenario bahwa anak-anak korban telah menghilangkan atau merusak ponsel atau laptop milik teman mereka, sehingga keluarga merasa terpaksa mengirimkan uang," jelas Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi, S.I.K. dalam konferensi pers di Lobby Mapolda DIY, Jumat 13 Desember 2024.
Dirreskrimum menyebutkan bahwa para pelaku menahan hp korbannya, sehingga kasus ini berawal dari laporan kehilangan orang.
"Kami menemukan bukti bahwa tersangka menahan ponsel anak-anak korban untuk mencegah komunikasi dengan keluarga, serta memanipulasi mereka dengan janji keuntungan besar," ungkap Dirreskrimum.
Proses hukum terhadap para pelaku sendiri telah sampai pada pengadilan dan barang bukti seperti dokumen, alat kesehatan, dan uang tunai telah diamankan.
Redaksi
https://youtube.com/@suaradjogja?si=S1yNJ8gRMdpzApQZ
___________