Iklan

header ads

Sri Sultan Hamengku Buwono X Membenarkan adanya Gugatan Ganti Rugi RP1000,00 kepada PT Kereta Api Indonesia



Rep/Supadiyono






Yogyakarta, Suaradjogja.com, -- Sri Sultan Hamengku Buwono X membenarkan adanya gugatan dari Keraton Yogyakarta kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait dengan kepemilikan seluas 297.192 meter persegi yang berada di area emplasemen Stasiun Tugu Jogja. Sri Sultan juga membenarkan bahwa nilai ganti rugi yang digugat hanya sebesar Rp1.000,00.

Ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Jumat (15/11), Sri Sultan menyebut, gugatan tersebut untuk memperjelas posisi hukum atas tanah Kasultanan yang diklaim oleh PT KAI sebagai bagian dari aktiva tetap mereka. Tanah Kasultanan atau Sultan Ground adalah aset yang sudah dipisahkan dari negara, tetapi tetap dikelola sebagai aset BUMN, bukan tanah negara. Dalam hal ini, PT KAI hanya memiliki hak guna bangunan (HGB) atas tanah tersebut, bukan hak kepemilikan.

“Nggak ada masalah, itu kan aset yang dipisahkan dari negara. Sultan Ground itu bukan menjadi aset BUMN (PT KAI). Jadi, kita sepakat bahwa PT KAI tidak bisa meghapus kepemilikan tanah itu tanpa putusan pengadilan,” jelas Sri Sultan.


Adapun mengenai besaran ganti rugi, Sri Sultan menyebut, angkanya memang kecil. Angka kecil tersebut dipilih untuk menegaskan bahwa fokus gugatan adalah tertib administrasi, kepastian hukum, dan pengembalian hak atas tanah Kasultanan di kawasan Stasiun Tugu Yogyakarta. Tertib administrasi menjadi penekanan oleh Sri Sultan.

Sebelumnya, pihak Keraton Yogyakarta sudah lama berproses dengan melakukan komunikasi dengan PT KAI terkait hal tersebut. Tidak hanya kepada PT KAI saja, namun komunikasi juga sudah lama dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan. Proses pembatalan kepemilikan oleh PT KAI memang tidak serta merta bisa dikabulkan begitu saja. Harus melewati gugatan.

Bagi Sri Sultan, berapa luasan tanah Sultan Ground yang dipergunakan oleh PT KAI tidak terlalu menjadi masalah. Sri Sultan hanya ingin administrasi atas status tanah tersebut jelas. Tidak ada hal yang perlu dirisaukan masyarakat. Karena, tanah Sultan Ground yang digugat tersebut nantinya tetap bisa dimanfaatkan oleh PT KAI untuk memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat.



Sumber Humas Pemda DIY
Redaksi
___