Iklan

header ads

Polda DIY sampaikan Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Beberapa Tersangka & Barang Bukti Diamankan

Red/Supadiyono




Yogyakarta, Suaradjogja.com, -- Tindak pidana kasus perdagangan orang kembali marak terjadi di wilayah Indonesia. Sebelumya, Mabes Pollri telah mengungkap dan menyelamatkan ratusan orang terkait tindakan kriminal tersebut.

Kini, di Yogyakarta Polda DIY melalui konferensi pers mengungkap tindak pidana serupa, di Mapolda DIY, pada Senin, (25/11/2024).

Direktorat Reserse Kriminal Umum, bidang hubungan masyarakat Polda DIY, dan Polres/Ta Jajaran, melaksanakan konferensi pers penanganan tindak pidana perdagangan orang dan anak (bayi) 
dengan rincian sebagai berikut.

Di Polres Kulonprogo, dasar
laporan Polisi Nomor: LP/A/14/XI/2024/ tanggal 21 November 2024, telak mengamankan Empat tersangka yakni pada
Kamis, 21 November 2024 Pukul 14.30 WIB di Wates, Kulon Progo.

Para tersangka tersebut antara lain berinisial,
AH, Laki-laki, 41 Th, Alamat Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah,
MM, Perempuan, 52 Th, Alamat Karanganyar, Jawa Tengah,
NNR, Perempuan, 20 Th, Alamat Grobogan, Jawa Tengah dan A, Laki-laki, 39 Th, Alamat Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.


Sedangkan kasus serupa yang ditangani Polres Bantu, barang bukti yang berhasil di sita adalah, dari saksi RAF berupa 9 lembar tangkapan layar percakapan antara RAF dengan Akun FB, Satu lembar foto seorang bayi laki-laki diatas timbangan dengan berat 2,965 gram, sejumlah uang dan beberapa bukti lainnya, termasuk hand phone dan 37 lembar foto percakapan WhatsApp.

Dari tersangka SAM, perempuan 24 tahun pemilik tempat karaoke di Nganjuk Jawatimur, disita barang bukti uang tunai sebesar, Rp.565.000; botol miras, nota pembayaran karaoke untuk pemandu dan fasilitas serta buku catatan, KTP atas nama LM. Waktu dan tempat pada hari Jum'at (08/11/2024), pukul 02.30WIB, di tempat karaoke, Kretek Bantul.

Kronologi ungkap kasus,  petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul mendapatkan informasi adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu disalah satu tempat karaoke daerah Parangkusumo Kretek Bantul yang berasal dari luar.

Kemudian Pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 02.30 WIB Unit PPA melaksanakan pengecekan di beberapa lokasi tempat karaoke dan pada saat melakukan pemeriksaan di TKP petugas 
mengetahui ada satu room karaoke yang beroperasi.

Kemudian petugas masuk ke dalam room karaoke tersebut, melakukan pemeriksaan identitas pengunjung karaoke dan juga pemandu lagunya. Di room tersebut dalamnya ada 3 (tiga) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang sedang berkaraoke dan diatas meja terdapat minuman keras yang sudah diminum. Selanjutnya, petugas meminta kepada semuanya untuk menunjukkan 
identitas KTP masing-masing kemudian melakukan pengecekan terhadap 
3 (tiga) orang pengunjung yang langsung dapat mengeluarkan identitas 
KTP nya namun untuk 1 (satu) orang perempuan pemandu lagu/LC belum dapat menunjukkan identitas KTP nya dan harus meminta kepada pemilik karaoke (TSK)

Setelah diambilkan dari dalam mess tempat tinggal di belakang room
karaoke kemudian oleh pemilik karaoke KTP tersebut diberikan kepada petugas yang selanjutnya dicek sesuai identitasnya bernama LM, perempuan, alamat Cilacap Utara, Status Pelajar.

Petugas memfoto dan menyinkronkan dengan kondisi fisik pemandu lagu yang dicurigai masih usia dibawah 18 tahun.
Karena ada kecurigaan KTP tersebut palsu, kemudian petugas menghubungi UNIT INAFIS Polres Bantul untuk dapat melakukan 
pengecekan data KTP sesuai dengan idetitas yang tercantum dalam KTP dan kemudian Petugas mendapatkan informasi data dari UNIT INAFIS yang menyampaikan bahwa NIK dengan tanggal, bulan dan tahun lahir tidak sesuai dengan data yang, muncul di alat INAFIS PORTABEL SISTEM.

Dengan hasil tersebut dapat diketahui bahwa identitas KTP yang dimiliki LM sudah dimanipulasi dengan usia dewasa yaitu 19 tahun dan sesuai data 
usia sebenarnya adalah 14 tahun;

Setelah mengetahui hal tersebut Petugas kembali masuk ke dalam tempat karaoke dan menjelaskan kepada pemilik karaoke bahwa pemandu lagu 
tersebut diduga masih usia anak berdasarkan data INAFIS dan 
menanyakan langsung kepada LM yang mengakui kalau data dalam KTP tersebut sudah dirubah data dirinya.

Untuk memperjelas fakta dugaan eksploitasi terhadap anak, kemudian petugas membawa LM, tsk. SAM dan 3 orang tamu laki-laki yang 
memesan jasa pemandu lagu ke Polres Bantul untuk dimintai keterangan.


Sebagaimana disampaikan dalam ungkap perkara, dugaan tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, 
penjualan, dan/atau perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Jo 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah kembali diubah dengan UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah 
pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua 
atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.


Redaksi
--------------