Iklan

header ads

Memperkuat Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Komnas HAM Bertandang ke Dinas Kominfo DIY




Yogyakarta, Suaradjogja.com, -- Memperkuat Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Bertandang ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) DIY Bahas Optimalisasi Peran PPID.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) DIY untuk membahas upaya optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Salah satu fokus pembahasan adalah koordinasi yang matang antar PPID, yang menjadi kunci dalam memastikan penyampaian informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Riris Puspita Wijaya Kridaningrat, S.T., M.Acc., Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo DIY, menegaskan bahwa PPID Utama di Pemda DIY memiliki peran strategis sebagai pengelola utama informasi publik. PPID Utama bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat transparan dan akuntabel.



Dalam hal ini, PPID Utama berkolaborasi erat dengan PPID Pelaksana di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelaraskan kebijakan dan prosedur terkait pengelolaan informasi. Dengan demikian, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu dapat terpenuhi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pembahasan ini disampaikan dalam sesi berbagi pengetahuan bertajuk “Strategi Pelaksanaan Layanan PPID” yang diadakan untuk Komnas HAM di Ruang Bima, Dinas Kominfo DIY, pada 15 November 2024. 

Salah satu bentuk kolaborasi tersebut adalah pendampingan dalam pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang dilakukan saat monitoring dan evaluasi KIP.

Untuk mendukung keterbukaan informasi kepada publik, Riris juga menjelaskan bahwa Pemda DIY memanfaatkan berbagai media digital. Salah satunya adalah kanal Jogja Plan, yaitu Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (e-Planning), yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi mengenai perencanaan pembangunan di Pemda DIY, baik tahunan maupun lima tahunan. 

Selain itu, portal SENGGUH (Sistem Evaluasi Pertanggungjawaban Pembangunan Daerah) berfungsi untuk meningkatkan kualitas pengendalian pembangunan agar lebih efektif dan efisien.

Menanggapi paparan tersebut, Sasanti Amisani, Pranata Humas Madya dan Ketua Tim Kerja Humas Komnas HAM, menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi oleh PPID Komnas HAM, salah satunya terkait dengan koordinasi. 

Sasanti menjelaskan bahwa pada tahun ini, PPID Komnas HAM berada di bawah Tim Kerja Humas Komnas HAM, yang sebelumnya berada di biro lain. Oleh karena itu, Tim Kerja saat ini sedang berupaya memperkuat koordinasi, baik secara internal maupun eksternal antar biro.

Terkait dengan kategori informasi, Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di Komnas HAM terakhir diperbarui pada tahun 2022. Berbeda dengan Pemda DIY, yang secara rutin memperbarui DIK minimal setahun sekali. Agus Purwanta, S.K.M., Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi Bidang IKP Dinas Kominfo DIY sekaligus Komisioner Komisi Informasi Daerah DIY periode sebelumnya, menekankan pentingnya pembaruan DIK yang disepakati bersama. Mengingat, PPID merupakan pintu utama bagi badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk dalam hal menyetujui atau menolak permintaan informasi.

Mengenai koordinasi, Agus optimis bahwa PPID di Komnas HAM dapat mempererat kerja sama untuk mengawal Keterbukaan Informasi Publik. Koordinasi di dalam lingkup internal biro akan lebih mudah dilakukan karena tidak melibatkan badan publik lain.

Agus juga menambahkan bahwa dalam pendokumentasian informasi, digitalisasi menjadi langkah penting. Informasi dapat disediakan secara digital melalui kanal milik badan publik, meskipun proses digitalisasi memerlukan usaha yang tidak sedikit. Namun, Agus optimis digitalisasi akan menjadi budaya yang berkembang di masa depan.



Memberikan tips mengenai digitalisasi, Nugroho Jannin Warennpan, S.Kom., M.Eng., Pranata Humas Muda, mengungkapkan bahwa digitalisasi bisa dimulai dari kebiasaan sehari-hari hingga menjadi budaya. Selain itu, dorongan eksternal, seperti penilaian pengarsipan, dapat menjadi motivasi bagi badan publik untuk merapikan arsip, termasuk dalam format digital. Nugroho juga menyampaikan bahwa penyediaan informasi melalui media digital akan menjadi penilaian positif dalam KIP. 

Hal ini juga akan mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen informasi. Di akhir diskusi, Komnas HAM dan Pemda DIY sepakat bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari komitmen untuk membangun kepercayaan publik. Mereka berharap kerja sama antara PPID Komnas HAM dan PPID Utama Pemda DIY dapat memperkuat pemahaman mengenai praktik terbaik dalam penyediaan informasi publik, terutama di era digitalisasi saat ini.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh staf Bidang IKP Dinas Kominfo DIY dan staf Humas Komnas HAM. Diskusi ini mencerminkan upaya bersama dalam mengoptimalkan peran PPID dalam menyediakan akses informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.


Sumber Kominfo DIY
Redaksi
-------------