Rep/Supadiyono
Yogyakarta, Suaradjogja.com. -- Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) DIY menyampaikan dukungan langsung atas Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5 tahun 2024 kepada Pemda DIY, Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. FUI DIY berharap, Ingub tersebut ditindaklanjuti oleh Pemkab/Pemkot melalui juklak dan juknis, untuk menanggulangi penyakit masyarakat, dalam hal ini penyalahgunaan miras.
Usai diterima Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Syukri Fadholi, Ketua Dewan Presidium Forum Ukhuwah Islamiyyah (FUI) DIY mengatakan, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), akan mempermudah pengawasan terhadap peredaran alkohol.
Hal itu juga akan memberikan dasar yang lebih kuat untuk tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam membantu penegakan aturan penyalahgunaan miras. Hal tersebut akan mendukung dan membantu kinerja, fungsi dan peran Forkopimda untuk bisa mengendalikan pergerakan kebijakan Ingub di daerah.
“Saya meyakini kalau itu bisa dilakukan dengan baik dan benar, Insya Allah harapan membangun martabat dan harga diri kita sebagai daerah istimewa dengan predikat sebagai Kota kebudayaan dan Kota Pendidikan, bisa kita pertahankan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Syukri pada Selasa (05/11).
Peredaran miras yang tidak terkendali menurut Syukri dapat merusak akhlak remaja. Apabila terjadi, akan berdampak terjadinya degradasi moral. Selain itu, hal ini akan merusak banyak. Apabila miras tidak terkendali, DIY akan dipandang tidak pantas untuk menjadi Kota budaya dan Kota Pendidikan. Hal inilah yang menjadi alasan bahwa Ingub No. 5 tahun 2024 wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan disempurnakan dengan juklak juknis dari bupati dan walikota.
Sumber Humas Pemda DIY
Redaksi