_Rep, Supadiyono/ Sumber, Humas Polda D.I. Yogyakarta _
YOGYAKARTA — Polda DIY bersama Pemerintah Daerah DIY (Satpol PP) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran minuman keras (miras) ilegal, Sabtu (7/11/2026).
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan optimalisasi pengendalian serta pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah DIY.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Program 2 Quick Wins Kapolri, Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024, Keputusan Gubernur DIY Nomor 185 Tahun 2026 tentang Satgas Penanganan Kenakalan Anak Usia Sekolah, serta Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polda DIY dan jajaran, meliputi penanganan kejahatan jalanan, narkoba dan miras, premanisme, balap liar, serta patroli gabungan skala besar.
Sebagai implementasi kebijakan tersebut, Polda DIY melaksanakan KRYD berupa razia miras ilegal pada *26 Oktober hingga 6 November 2026*. Dari hasil penindakan di *59 tempat/lokasi*, petugas menemukan *4 home industri* yang memproduksi miras ilegal dalam jumlah besar.
Home industri tersebut diketahui memproduksi miras melalui pencampuran alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alkohol yang digunakan diperoleh dari toko resmi dengan melampirkan surat pernyataan bahwa alkohol tersebut akan digunakan sebagai bahan campuran parfum.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita Ditresnarkoba bersama jajaran Polres/Polresta selama periode tersebut sejumlah *6.182 botol*, dengan rincian:
- *2.164 botol (pabrikan)*
- *4.018 botol plastik (oplosan)*
- *57 galon mineral*
- *114 plastik alkohol murni*
Temuan tersebut menjadi perhatian Polda DIY terkait potensi penyalahgunaan alkohol yang diperoleh melalui jalur distribusi resmi untuk kepentingan produksi miras ilegal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan dari pemerintah daerah guna memastikan distribusi serta penggunaan alkohol sesuai peruntukannya.
Terhadap hasil razia tersebut, proses penegakan hukum dilanjutkan melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring). Polda DIY juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat terkait proses hukum serta rencana pemusnahan barang bukti miras ilegal di Mapolda DIY.
Upaya tersebut sejalan dengan falsafah luhur _Hamemayu Hayuning Bawana_, yakni menjaga keselarasan, ketenteraman, dan keharmonisan kehidupan masyarakat, termasuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, Polda DIY bersama jajaran Polres/ta secara rutin melaksanakan KRYD melalui penegakan hukum, patroli, serta penguatan pengawasan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat.
--------------------------