Rep, Supadiyono/ Sumber Humas Polda DIY
YOGYAKARTA — Polda DIY bersama polres jajaran mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu-Minggu, 7-8 November 2026. Hasilnya, petugas mengamankan ratusan botol miras, mengungkap narkotika tembakau sintetis, menertibkan parkir liar, hingga menindak puluhan pelanggaran lalu lintas.
*140 Botol Miras Diamankan*
Petugas mengamankan total 140 botol miras dari sejumlah wilayah, terdiri dari:
22 botol tuak, 80 botol arak Bali, 19 botol Anggur Ginseng Intisari, 6 botol Anggur Kolesom, 6 botol Kawan Senja, 3 botol Beer Singaraja, 2 botol Bir Bintang, 1 botol MHV, dan 1 botol Q'RO Anggur Mix.
Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda DIY, Polres Kulonprogo, dan Polres Bantul.
*Tembakau Sintetis 123,4 Gram*
Polresta Yogyakarta mengungkap kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis seberat *123,4 gram*.
Petugas juga mengamankan 4 puntung rokok berisi irisan daun mengandung MDMB-4en PINACA seberat 1 gram, serta tembakau biasa, toples bening, kertas rokok, plastik klip, timbangan digital, dan 1 unit iPhone XR.
*Parkir Liar Ditertibkan*
Di Polresta Yogyakarta, petugas menemukan 2 lokasi parkir yang belum mengantongi izin. Dua juru parkir di lokasi berbeda diberi imbauan agar menjalankan aktivitas perparkiran sesuai ketentuan.
*76 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak*
Total 76 tindakan terhadap pelanggaran kendaraan bermotor:
14 knalpot brong, 3 knalpot tidak sesuai spek, 9 tanpa helm, 13 telat pajak, 8 tanpa spion, 29 kelengkapan surat kendaraan.
Rinciannya: Ditlantas Polda DIY 34 tindakan (6 tilang, 28 teguran), Polresta Yogyakarta 34 tilang (27 manual, 7 handheld), Polres Kulonprogo 8 tindakan (6 tilang manual, 2 teguran).
Plt. Kabidhumas Polda DIY AKBP Novita Eka Sari mengatakan, KRYD merupakan langkah berkelanjutan untuk menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif.
> "Melalui KRYD, kami terus mengoptimalkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku."
Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polda DIY mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga kondusivitas DIY.
---